Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pelanggar PSBB Akan Disidang Singkat

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan

CIKARANG BARAT – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi kepada orang yang melanggar aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tadi saya sudah berkordinasi dengan ibu Kejari bahwa nanti akan ada persidangan singkat kepada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap PSBB ini,” ujar Ketua Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, saat ditemui di Terminal Kalijaya, Selasa (14/04).

Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi ini menjelaskan, persidangan singkat itu nanti, ketika saksi-saksi lengkap akan diambil keterangan, termasuk tersangkanya maka nanti akan dilakukan persidangan dan cukup dilakukan satu kali saja. Sehingga bisa dikatakan sebagai persidangan singkat.

“Ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran atau tidak tertib dalam melakukan aktivitasnya di luar rumah,” ungkapnya.

Dalam hal ini dirinya menegaskan, sanksi yang akan diberikan sesuai keputusan hakim. Untuk pasal yang digunakan bisa 212, 216, 218, atau UU Karantina Wilayah. Namun yang kemungkinan digunakan pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan maksimal.

Kendati demikian, untuk vonisnya nanti tergantung hakim yang memutuskan dalam acara persiadangan singkat tersebut. “Nanti mekanismenya akan diatur oleh Pengadilan.

Vonis hukumannya bisa berupa denda, bisa berupa kurungan. Yang pasti digunakan pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan maksimal,” jelasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin