Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi PSBB Berlaku Hari Ketiga

TEGUR PENGENDARA: Petugas kepolisian menegur pengendara motor yang tak menggunakan masker saat melintas di Jalan Akses tol Cibitung . FOTO ARIESANT/RADAR BEKASI.

BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID – Petugas gabungan yang berada di 31 titik pemantauan disebut akan lebih dulu memberikan imbauan kepada pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, jika ditemukan ke dua kalinya dilakukan oleh pelanggar yang sama, maka akan diproses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Ojo Ruslani mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu memberikan himbauan. Pengemudi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PSBB akan diberikan teguran tertulis, berisi keterangan jenis pelanggaran, nama pengemudi, waktu dan tempat kejadian, serta jenis kendaraan yang digunakan.

“Itu kita data, kemudian besok yang hari ini kita datakan, besok kita sebar kepada anggota, apabila ternyata yang didalam data itu besok ketemu lagi orang ini melanggar, nah itu urusannya nanti bisa dibawa ke Polres, kita serahkan ke orang-orang di Polres,” tegasnya.

Diketahui, aturan PSBB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB. Diantaranya, pengendara jenis kendaraan apapun diwajibkan untuk mengenakan masker, memperhatikan jarak antara satu dengan lainnya, serta pengendara kendaraan roda dua tidak diperkenankan untuk berboncengan, termasuk ojek online (Ojol).

Senada, Wali Kota Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi memastikan di hari pertama ini akan dilakukan sanksi secara persuasif. Sanksi lebih tegas sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dilaksanakan di hari ketiga.

“Begitupun untuk mobil pribadi, sedan, maksimal itu di depan supir didampingi oleh sebelah kiri kemudian di belakangnya satu, lebih dari itu kita putar balikkan. Motor juga demikian, dilarang untuk berbonceng, kita imbau kepada mereka dilarang untuk berboncengan dan selalu pakai masker, kemudian stay at home,” ungkapnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin