Berita Bekasi Nomor Satu

Modus jadi Pengamen, Maling Kontrakan Ditangkap Warga

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Heriyanto (28) satu dari dua orang pelaku pencurian di kontrakan Mustopa, Kampung Kandang Roda, Rt 01/04, Desa Serang, berhasil ditangkap warga usai mengambil handpone penghuni-nya.

Kanit Polsek Cikarang Selatan, AKP Jefri mengatakan, kejadian ini berawal saat penghuni kontrakan bernama Aji (korban) yang sedang berada di dalam kontrakan, sedangkan pacarnya lagi di keluar.

Disampaikan Jefri, kedua pelaku, Heriyanto dan Yasin datang ke kontrakan tersebut, dengan modus sebagai pengamen. Saat itu Yasin melihat ada handpone di dalam kontrakan dan melaporkan ke Heriyanto. Begitu mendapat laporan, Heriyanto langsung masuk dan mengambil handpone tersebut.

“Jadi dua pelaku ini pura-pura ngamen, dan Yasin berperan mencari barang yang bisa dicuri sekaligus memantau lokasi. Untuk melakukan eksekusi Heriyanto,” tuturnya saat dihubungi Radar Bekasi.

Setelah mengambil handpone dan uang sebesar Rp 200 ribu, lanjut Jefri, kedua pelaku langsung pergi dari kontrakan tersebut. Dalam perjalanan itu, kedua pelaku bertemu dengan Rt setempat (berpapasan).

Untuk korban sendiri kata Jefri, sangat terkejut setelah selesai mandi dan melihat handpone milik-nya sudah tidak ada di tempat. Saat itu, korban memanggil pacar-nya yang sedang berada di luar menanyakan keberadaan handpone tersebut. Sayang-nya, pacar korban tidak mengetahui handpone-nya itu.

Akhirnya, korban bersama pacarnya keluar kontrakan dan bertemu dengan Rt yang sebelumnya bertemu dengan kedua pelaku di jalan. Menurutnya, korban yang panik langsung menceritakan kejadian tersebut.

Setelah mendengar cerita dari korban, Rt langsung mencurigai kedua orang yang dia lihat di jalan, sampai akhirnya mereka bersama-sama mengejar kedua orang itu. “Rt memberi tahu bahwa dirinya berpapasan dengan dua orang pengamen. Makanya mereka langsung mengejar,” ucapnya.

Ditambahkan Jefri, tidak jauh dari lokasi kontrakan korban, kedua pengamen berhasil ditemui dan langsung ditangkap oleh warga yang ikut mengejar. Kemudian, pelaku langsung digeledah dan ditemukan handpone korban. Hanya saja, satu pelaku lagi berhasil kabur.

 “Kira-kira 300 meter dari lokasi Heriyanto (pelaku) berhasil diamankan. Tapi si Yasin berhasil kabur, dan saat ini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Lanjut Jefri, warga yang berhasil menangkap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cikarang Selatan. Berbekal laporan itu, pihak-nya langsung mendatangi lokasi sekaligus mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, Heriyanto, aksinya-nya dengan modus sebagai pengamen ini sudah dilakukan sebanyak empat kali,  dan hasilnya digunakan untuk mabuk-mabukan. “Sasaran-nya rumah kontrakan yang tidak terkunci, apa yang ada dikontrakan diambil pelaku, bisa handpone, uang dan barang berharga lain-nya,” terang Jefri

Akibat perbuatan-nya, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin