Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh di Kawasan Industri Diminta Rapid Test

ILUSTRASI: Sejumlah buruh menggunakan masker berada di dalam bus karyawan saat melintas di Cibitung, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Foto: Ariesant/Radar Bekasi
NAIK BUS: Sejumlah buruh menggunakan masker berada di dalam bus karyawan saat melintas di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Para buruh yang masih tetap bekerja di kawasan industri, perlu dilakukan rapid tes saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah buruh perusahaan yang masih bekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi, diwajibkan untuk melakukan rapid test. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyusul diberlakukan-nya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu pegawai perusahaan elektronik yang bekerja di Kawasan MM 2100, Laula Wulandari (33) mengaku, dirinya tetap masuk meskipun dimasa pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB yang diberlakukan sejak enam hari belakangan. Namun dirinya tetap masuk seperti biasa.

“Saya belum rapid test. Namun kerja tetap seperti biasa,” tutur-nya kepada Radar Bekasi.

Dengan kondisi ini, sebagai manusiawi dirinya juga ada rasa ketakukan. Namun saat ini, perusahaan tempat-nya bekerja sudah menerapkan protap kesehatan. Salah satunya menggunakan masker, meyediakan pencuci tangan.

”Kalau protap kesehatan memang sudah diterapkan, tapi untuk rapid test sesuai anjuran pak gubernur tidak ada,” bebernya.

Adapun anggota Forum Pederasi Buruh Indonesia (FPBI), Selamet Widodo menyampaikan, hingga saat ini tempat-nya bekerja juga belum melakukan rapid test sebagaimana yang sudah disarankan Gubernur Jawa Barat.

“Saya belum dengar ada rencana rapid test,” ucap buruh yang bekerja di Kawasan Jababeka ini.

Meskipun tidak ada program rapid test dari perusahaan yang bergerak dibidang elektronik ini, namun kata Selamet, tempat-nya bekerja memberlakukan libur dan masuk secara bergantian, serta menerapkan protap kesehatan.

“Perusahaan menerapkan protap kesehatan Covid-19, seperti sehari masuk sehari libur. Dan ketika bekerja, harus berjarak, serta disediakan untuk mencuci tangan serta masker,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah juga meminta agar perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan-nya di kawasan industri, melakukan rapid test. Sebab, perusahaan yang masih beroperasi di kawasan industri, sudah mendapat izin rekomendasi dari Kementrian Perindustrian. Akan tetapi, melakukan rapid test merupakan suatu kewajiban.

”Bagi perusahaan wajib melakukan rapid test kepada seluruh pegawai yang  masih beroperasi di kawasan industri,” tegas Alamsyah

Untuk melakukan rapid test itu, kata Alamsyah, menjadi tanggung jawab perusahaan. Baik penyediaan tempat dan alat rapid test-nya. ”Tentu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan rapid test,” pungkasnya.

Namun demikian, saat ini, pihaknya belum mendapatkan ada berapa perusahaan yang buka serta berapa sebuah perusahaan yang menjalankan protap kesehatan. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin