Berita Bekasi Nomor Satu

RS Siloam Abaikan Teguran Pemerintah

PENUHI PANGGILAN: Manajemen RS Hospital Siloam Cikarang memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diwakili Sekda, Uju didampingi Kadinkes Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti, di ruang kerja Sekda, Rabu, (22/4). IST/RADAR BEKASI
PENUHI PANGGILAN: Manajemen RS Hospital Siloam Cikarang memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diwakili Sekda, Uju didampingi Kadinkes Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti, di ruang kerja Sekda, Rabu, (22/4). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Manajemen Rumah Sakit (RS) Siloam Hospitals Lippo Cikarang, dianggap telah mengambaikan teguran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait adanya “pemaksaan” rapid test bagi pengunjung dan keluarga pasien yang sedang berobat di rumah sakit swasta tersebut.

“Sebenarnya Sekretaris Daerah (Sekda) bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi sudah memanggil pihak manajemen RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang. Tapi apa yang disampaikan kepada Kadinkes, Sri Enny Mainarti, bahwa pihak manajemen RS Siloam Hospitals tidak mewajibkan pengunjung atau keluarga pasien untuk melakukan rapid test, itu tidak benar,” ucap Benny Tunggul yang mendampingi orang tuanya berobat di rumah sakit tersebut, Rabu (22/4).

Kata dia, pihak RS Siloam Hospitals sudah melakukan pembohongan. “Buktinya, saat saya akan membesuk orang tua di rumah sakit itu sekitar pukul 13.00 hari ini (kemarin, Red), saya wajib lakukan rapid test dan bayar Rp 250 ribu/orang,” sesal Benny.

Lanjut Benny, ia datang bersama tiga orang keluarga-nya, berarti harus membayar Rp 750 ribu,- itu di luar biaya perawatan. Kebijakan tersebut kata dia, sangat memberatkan keluarga dan pasien.

Benny pun meminta ada tindakan tegas dari pemerintah. Sebab, dengan adanya pemanggilan tersebut, manajemen RS Siloam Hospitals tetap saja melakukan praktek yang sama.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka saya akan mengambil tindakan lain. Sebab dengan kondisi ekonomi sulit seperti sekarang ditambah pandemi Covid-19, seharusnya pihak rumah sakit tidak melulu mencari keuntungan dalam kesempitan  yang sekarang dialami masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan, Sri Enny Mainarti belum menjawab pertanyaan dari Radar Bekasi terkait hasil pertemuan tersebut, begitu juga dengan manajemen RS Siloam Hospitals.

Sebelumnya diberitakan, salah satu keluarga pasien RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang merasa keberatan adanya kebijakan memberlakukan kebijakan rapid test kepada keluarga pengantar pasien yang ingin berobat.

“RS Siloam Lippo Cikarang seolah melakukan pemaksaan rapid test kepada pengantar pasien yang hendak berobat,” kata salah satu keluarga pasien, Benny Tunggul kepada Radar Bekasi , Rabu (21/4).

Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan ilegal dalam pelayanan medis kepada pengunjung, keluarga mauoun pasien dengan cara memaksa untuk membayar Rp 250.000/orang dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.

Sehingga hal tersebut, dinilai sangat memberatkan pasien atau keluarga maupun pengunjung dengan harus mengeluarkan biaya. Sementara pasien harus membayar mahal saat menjalani perawatan dan pengobatan.

“Saya harap, Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten  Bekasi membekuan izin RS Siloam Cikarang, karena telah melakukan pelanggaran UU Kesehatan dan RS,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak RS Siloam Lippo Hospitals Cikarang belum ada yang bersedia memberi komentar. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin