Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasus Masih Tinggi, PSBB Dilanjut

PROSES PEMAKAMAN : Petugas pemakaman membawa peti jenazah kasus virus Corona (Covid-19) di TPU Padurenan, Kota Bekasi, Selasa (28/4). Pemkot Bekasi memperpanjang pemberlakukan PSBB hingga 12 Mei mendatang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PROSES PEMAKAMAN : Petugas pemakaman membawa peti jenazah kasus virus Corona (Covid-19) di TPU Padurenan, Kota Bekasi, Selasa (28/4). Pemkot Bekasi memperpanjang pemberlakukan PSBB hingga 12 Mei mendatang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus virus Corona (Covid-19) di Kota Bekasi masih tinggi. Meskipun sudah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kasus virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut belum ada tanda-tanda penurunan.

Data terakhir, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) kemarin tercatat 1.957 orang, 774 diantaranya selesai pemantauan. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 685 orang, 363 diantaranya selesai. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif tercatat 234, meninggal dengan penyakit khusus 100 orang, meninggal dengan status positif Covid-19 25 orang, pasien sembuh sebanyak 70 orang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku,  PSBB Kota Bekasi diperpanjang hingga 12 Mei 2020 mendatang. Menurutnya, PSBB mesti dilanjutkan karena kasus pasien positif dan angka kematian masih tinggi.

“Hari ini pak gubernur sudah memberikan persetujuan ya, berarti empat belas hari kedepan sampai tanggal 12 Mei kota Bekasi melanjutkan pelaksanaan PSBB tahap dua,” ungkap Rahmat saat dijumpai di halaman Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (28/4).

Rahmat melanjutkan, sementara ini baru persetujuan PSBB saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Terkait dengan enam usulan lima kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diantaranya ketegasan sanksi, pembatasan atau pemberhentian KRL Commuter Line selama 14 hari, operasional perusahaan diluar kategori yang dikecualikan, dan kewenangan daerah untuk mengawasi, melakukan, dan mengatur pelaksanaan PSBB belum sampai di meja Gubernur.

“Kemarin saya sudah tanda tangan, Bogor-Bogor (kota dan kabupaten) sudah, Depok belum sama kabupaten Bekasi mudah-mudahan hari ini sudah,” lanjut Rahmat.

Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu apa yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah jika eberapa poin usulan tersebut disetujui. Termasuk dengan nasib karyawan pada perusahaan yang dikecualikan untuk hilir mudik menuju lokasi kerja.

Perpanjangan pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.250-Hukham/2020. Perpanjangan PSBB terhitung mulai 29 April sampai 12 Mei 2020 mendatang. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin