Berita Bekasi Nomor Satu

Calon Peserta Didik Wajib Lapor ke Sekolah Asal

Kasi Pengawas KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana
Kasi Pengawas KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana

Radarbekasi.id – Kepala Seksi Pengawas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana menjelaskan, alur pendaftaran bagi calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Barat.

“Bagi calon peserta didik baru yang berada di luar daerah jika ingin bersekolah di wilayah III, wajib melaporkan diri kepada pihak sekolah asal,” kata Awan kepada Radar Bekasi, Rabu (13/5).

Sekolah asal akan memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkoordinasi dengan panitia PPDB Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mendapatkan akun pada 14 Mei 2020 dan menginput identitas serta nilai rapor calon peserta didik pada 14-30 Mei 2020.

Selanjutnya, calon peserta didik login ke http://pendaftar.pddb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data dan menggungah file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada 21 Mei — 5 Juni 2020.

Diketahui, PPDB 2020 tingkat SMA sederajat dilakukan sepenuhnya daring mulai dari proses pendaftaran sampai seleksi, guna menghindari kerumunan pada massa pandemi Covid-19. Adapun pendaftaran dibuka dalam dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli 2020. (dew) 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin