Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tak Wajibkan Rapid Test di Perusahaan

Illustrasi: Sejumlah warga ketika mengikuti proses rapid test drive thru sebagai deteksi dini penyebaran Covid-19 di komplek Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
Illustrasi: Sejumlah warga ketika mengikuti proses rapid test drive thru sebagai deteksi dini penyebaran Covid-19 di komplek Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Perusahaan di Kota Bekasi tak sanggup untuk melakukan rapid test untuk memastikan para pekerjanya itu terbebas virus Covid-19. Alasannya, karena terbentur biaya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Menurutnya, rapid test di Perusahaan diwajibkan sesuai Perwal Kota Bekasi. Namun, kenyataan di lapangan tidak semua perusahaan menjalankan intruksi tersebut. ”Di Perwal diwajibkan bagi setiap perusahaan, cuma memang beberapa dari perusahaan itu mengakui tidak mampu menjalankannya dengan alasan keterbatasan finansial untuk membeli alatnya ,” kata Ika, Kamis (18/6).

Sebelumnya, Pemkot bekasi memasilitasi rapid test di perusahaan, tidak seluruhnya. ”Seinget saya, di awal pak wali kota fasilitasi setiap perusahaan ada 30 pekerja secara acak dilakukan rapid test. Khususnya, jika ada di satu perusahaan itu terdapat ODP atau PDP. Selain itu, fasilitasi juga bagi para pekerja asal warga negara asing (WNA),” jelasnya.

Diakui Ika, Pemkot pun memberikan kebijakan untuk tak membebani hal tersebut. Hanya saja, kata dia, perusahaan itu harus tetap wajib untuk menyediakan vaksin, obat-obatan atau vitamin bagi pekerjannya.

“Dan kami pun meminta perusahaan untuk memberikan dispensasi bagi pekerja yang memiliki riwayat sakit, agar diijinkan bekerja dari rumah. Termasuk jika ada pekerja yang sakit, supaya diijikan istirahat di rumah tanpa ada pemotongan gaji kepadanya,” ungkapnya.

Namun demikian, Ika menyebut, dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi beberapa dengan kategori perusahaan besar sanggup untuk melaksanakan rapid test. Bahkan ada pula yang menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan fasilitas alat tes Kesehatan.

“Ada perusahaan yang menyatakan sanggup menyiapkan fasilitasnya saat dikunjungi wakil wali kota, saat itu pula wakil sampaikan akan membantu perusahaan tersebut untuk menyediakan tenaga medisnya,” tutup Ika.

Terpisah, pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mewajibkan perusahaan melakukan rapid test ke karyawannya. “Protokol kesehatan tidak mewajibkan rapid test, apabila tidak ada indikasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

Padahal kasus positif terus mengalami peningkatan. Dari data yang ada di Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi sampai saat ini, kasus positif Covid-19 sebanyak 238. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1142. Lalu untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3574. Dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 1351.

Menurutnya, peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi disebabkan banyak faktor, salah satunya dari tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit. Pasalnya, selama tiga bulan ini tenaga kesehatan terus melayani pasien Covid-19. Dan itu resikonya sangat tinggi.

“Dari tenaga kesehatan di rumah sakit. Bisa karena kelelahan, daya tahan tubuh nakes mulai berkurang karena praktis bulan bulan ini bertugas. Sehingga mudah terpapar dan resikonya sangat tinggi melayani pasien Covid-19,” tuturnya.(mhf/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin