Berita Bekasi Nomor Satu

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Peningkatan Kompetensi Dapat Terhambat

Yana Suptiana
Yana Suptiana

Radarbekasi.id – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dapat menghambat peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi Yana Suptiana mengatakan, saat ini guru dituntut untuk bisa menguasai pembelajaran berbasis teknologi. Oleh karena itu, mesti mengikuti pelatihan guna meningkatkan kemampuan.

Penghapusan tunjangan profesi guru di SPK akan berpengaruh terhadap kegiatan peningkatan kompetensi. Pasalnya, biaya pelatihan selama ini menggunakan tunjangan tersebut.

“Saat ini banyak guru yang mandiri dan mengikuti pelatihan-pelatihan dengan biaya sendiri. Disitulah tunjangan profesi guru dipergunakan, jika tidak ada bagaimana peningkatan itu terjadi. Karena saat ini guru juga merupakan salah satu masyarakat yang terdampak pandemi ini,” tutur Yana, kepada Radar Bekasi, Minggu (19/7).

Tunjangan profesi yang dihentikan tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di SPK.

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan penghapusan tunjangan prestasi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Yana mengaku, sudah mengetahui kabar penghapusan tunjangan profesi guru di SPK. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi.

“Saya belum dapet informasi secara resminya, baru mendengar-mendengar isunya saja. Semoga saja ini hanya sekedar isu dan tidak benar adanya informasi tersebut,” kata Yana.

Sementara, guru SDN Duren Jaya XIV Bekasi Timur Wiwin mengungkapkan, tunjangan profesi guru sangat diperlukan sebagai salah satu peningkatan kompetensi guru. Selama ini tunjangan yang ia terima dipergunakan untuk mengikuti sejumlah pelatihan guru, membeli laptop dan printer pribadi. Jika benar tunjangan tersebut dihapuskan maka sangat berpengaruh sekali kepada guru pengajar.

“Kalo saya pribadi mempergunakan tunjangan profesi guru ini sebagai peningkatan kinerja saya sebagai guru, karena sekarang eranya digital dan dimasa pandemi ini semuanya online. Jika tidak ada tunjangan profesi guru, maka kita cukup bingung untuk mengikuti pelatihan secara pribadi dan membeli keperluan untuk meningkatkan kinerja,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin