Berita Bekasi Nomor Satu

Dorong Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

TPA
BURANGKENG : Alat berat menata tumpukkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi meminta Peraturan Bupati nomor 53 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, bisa dijalankan di sejumlah wilayah. Aturan tersebut bisa mendorong pengelolaan sampah hingga tingkat Desa.

Kepala Dinas Linakungan Hidup Kabu- paten Bekasi, Peno Suyatno menjelaskan, berdasarkan penelitian dan informasi yang ia terima, sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton perhari. Mulai sampah rumah tangga dan lainnya.

Berdasarkan data yang masuk ke TPA Burangkeng, dari 2000 ton sampah, baru bisa ditangani sebanyak 600 ton. Ada sebagaian yang ditangani pihak swasta. Lalu sisanya, belum tertangani dan perlu peran masyarakat luas.

“Yang bisa ditanggulangi baru 600 ton perhari. Itu berdasarkan data yang masuk ke TPA Burangkeng. Kemampuan kita baru sampai di titik itu,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Untuk mengatasi itu, pihaknya sudah mengusulkan program kepada Bupati dengan membuat surat edaran untuk kecamatan dan kepala desa, agar menegakkan Perbup nomor 53 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah

Diharapkan setelah adanya surat edaran itu ada pengelolaan sampah disetiap wilayah di Kabupaten Bekasi. dibawah nauangan kepala desa maupun camat. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke camat, kepala desa, serta kelompok masyarakat yang konsen dalam penanganan sampah.

“Jadi ada kelompok masyarakat untuk melaksanakan 3M. Untuk mengurangi sampah di wilayah tersebut. Mudah- mudahan dalam waktu dekat ini surat edaran itu sudah jadi, nanti kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya. (adv/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin