Berita Bekasi Nomor Satu

PDAM-TB Ajukan Kenaikan Tarif

air
Illustrasi : Pekerja tengah memeriksa Booster air di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/8). Guna memenuhi kebutuhan air bersih di musim kemarau, PDAM Tirta Bhagasasi membuat booster air berkapasitas 2.000 M³ di Kecamatan Serangbaru.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) Bekasi, akhirnya mengajukan penyesuaian tarif setelah enam tahun tidak pernah menaikkan tarif air kepada pelanggan.

“Suratnya sudah kami ajukan, dan legalitasnya juga telah ditandatangani Pak Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Pak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi,” ujar Direktur Utama PDAM-TB, Usep Rahman Salim, di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun dalam penerapannya masih dalam wacana, karena terkendala pandemi Covid-19.

“Gara-gara masih di tengah pandemi Covid-19, sehingga keputusan tersebut belum dilaksanakan. Kami berharap, penyesuaian tarif ini dapat dilakukan, meski di akhir tahun. Sebab, sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun ini,” terangnya.

Lanjut Usep, kebijakan penyesuaian tarif ini, diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat agar lebih maksimal. Apalagi diketahui, saat ini belum seluruh masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi, menerima pasokan air bersih dari PDAM TB.

“Untuk sambungan langsung, kami belum menjangkau seluruh warga. Kalau PDAM ingin lebih baik ke depan, dan bisa menjangkau masyarakat yang belum terlayani, penyesuaian tarif ini jadi solusinya,” beber Usep.

Kata dia, penyesuaian tarif Badan Usaha Milik daerah (BUMD) ini, mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.

“Acuan kami, Permendagri, tapi yang menetapkan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati dan Wali Kota Bekasi, kemudian dilaporkan kepada perwakilan KPM,” tandas Usep.

Penyesuaian tarif yang akan ditetapkan, sebesar Rp 9.000 tiap seribu liter kubik bagi pelanggan kategori industri dan niaga, sedangkan bagi pelanggan rumah tangga, sebesar 18 persen dari tarif saat ini.

“Kenaikan untuk pelanggan komersial, 20 persen, kalau rumah tangga 18 persen. Jadi kalau biasanya membayar sebesar Rp 50 ribu, maka akan ditambah biaya pemakaian, ya mungkin akan naik sedikit, tergantung pemakaian,” tutup Usep. (dan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin