Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Jatisampurna

BARANG BUKTI : Dua unit sepeda motor hasil aksi pembegalan yang dilakukan komplotan pelaku diperlihatkan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, (2/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus begal yang secara sadis beraksi hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Salah satu pelaku berinisial MF (20) diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kini kembali beraksi sebagai eksekutor pembacokan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, komplotan tersebut beraksi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari dengan sasaran pengendara sepeda motor yang melintas di jalan sepi.

Aksi pertama terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna. Korban berinisial DS (48) yang hendak berangkat kerja dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.

“Korban dihentikan dan sepeda motornya dirampas. Namun korban berhasil menyelamatkan diri,” kata Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7).

Sehari berselang, Sabtu (27/6) sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan yang sama kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Kelurahan Jatiranggon, Jatisampurna. Kali ini korbannya DT (47) seorang pengemudi ojek online

Korban hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor setelah memarkirkan mobil yang digunakan untuk bekerja di rumah saudaranya yang lokasinya tidak jauh.

Saat dalam perjalanan, korban dicegat oleh dua pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Pelaku MF kemudian membacok korban menggunakan celurit.

“Korban sempat berlari menyelamatkan diri. Setelah terjatuh, korban kembali dihujam senjata tajam oleh pelaku,” ujar Kusumo.

Korban mengalami luka bacok di bahu dan paha. Luka di bagian paha mengenai pembuluh darah besar hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap MF di Jatiasih serta RTF (20) dan MRA (20) di wilayah Bojongkulur, Bogor. Sementara satu pelaku berinisial S masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kusumo, MF bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali berhadapan dengan hukum. Pada 2023, MF dipenjara enam bulan dalam kasus pencurian telepon genggam.

Setahun kemudian, ia kembali divonis tiga tahun penjara dalam kasus curanmor, namun hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena saat itu masih berstatus anak.

“Yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dan kali ini salah satu korbannya meninggal dunia. MF berperan sebagai eksekutor yang menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Polisi menyebut korban dipilih secara acak. Salah seorang pelaku bertugas mengamati situasi sebelum memberi tanda kepada rekannya untuk menjalankan aksi ketika kondisi dinilai sepi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan yang rencananya akan dijual kepada penadah.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan penadah serta pengakuan pelaku yang mengaku pernah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Bogor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan. (rez)