RADARBEKASI.ID, BEKASI – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Indonesia Epson Industry, Kawasan EJIP Industrial Park, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/7).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut perusahaan mempekerjakan kembali 11 pekerja yang merupakan pengurus dan anggota F-SPGI, termasuk Presiden F-SPGI Abdul Bais, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta perusahaan menghentikan dugaan praktik union busting atau penghalangan terhadap kegiatan serikat pekerja.
Presiden F-SPGI, Abdul Bais, mengatakan aksi pada Jumat ini merupakan hari ketiga setelah demonstrasi yang dimulai sejak Rabu (1/7). Menurutnya, pada aksi hari pertama, manajemen Epson tidak menemui perwakilan massa.
Pada hari kedua, kata Bais, tiga orang pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F-SPGI diterima manajemen Epson untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, F-SPGI meminta agar Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry turut hadir dalam perundingan guna mempercepat penyelesaian persoalan.
Pada aksi hari ketiga, Bais akhirnya bertemu secara tertutup dengan Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry, Emile Pattiwael, didampingi dua pejabat Human Resources Department (HRD). Namun, menurut Bais, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Intinya deadlock (hasil pertemuan,red),” ujar Bais.
Dalam pertemuan, ungkap Bais, pihak Epson memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum. Sementara itu, pihaknya menginginkan penyelesaian dilakukan melalui dialog dan musyawarah.
“Saya bilang, pak, di mana-mana penyelesaian terbaik adalah musyawarah mufakat,” ucapnya.

Awal Mula Persoalan
Bais menuturkan persoalan bermula dari konflik internal di serikat pekerja lain saat pelaksanaan kongres. Menurutnya, sebagian anggota melakukan walk out hingga kemudian membentuk serikat pekerja baru yang kini bernama F-SPGI.
Ia mengaku tidak lama setelah itu sekretariat kelompoknya di lingkungan perusahaan dikunci dan 12 orang yang terdiri atas pengurus serta anggota dikenai skorsing. Menurut Bais, skorsing mulai diberlakukan pada 6 April 2025.
Bais mengatakan F-SPGI memperoleh surat pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada 7 April 2025 dan telah memberitahukan keberadaan serikat pekerja baru tersebut kepada perusahaan. Namun, menurut Bais, perusahaan tidak mengakui pencatatan tersebut.
Selain itu, Bais mengklaim F-SPGI tidak memperoleh fasilitas yang sama seperti serikat pekerja lain di perusahaan, seperti sekretariat, dispensasi bagi pengurus, maupun mekanisme pemotongan iuran anggota melalui sistem payroll.
Atas dasar itu, Bais menduga rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan praktik union busting. Ia juga menilai alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan sebagai dasar pemberian skorsing hingga berujung PHK tidak tepat.
“Dia (manajemen perusahaan) berdalih skorsing karena efisiensi. Itu nggak masuk akal,” ucapnya.
Bais mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan union busting kepada aparat penegak hukum pada 13 Mei 2025. Menurut Bais, laporan tersebut kini sedang diproses aparat penegak hukum dan dirinya telah dimintai keterangan.
“Saya sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan manajemen juga sudah dipanggil,” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat 12 pekerja yang terdampak kebijakan perusahaan, terdiri atas lima pengurus dan tujuh anggota F-SPGI. Namun, satu orang telah menerima pesangon sehingga tersisa 11 pekerja yang masih memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut. Menurut Bais, para pekerja yang terdampak telah mengabdi lebih dari 15 tahun di perusahaan.
Bais menyatakan pihaknya akan terus menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila belum tercapai penyelesaian.
“Ke depan kita akan bikin aksi yang lebih besar lagi. Dukungan solidaritas akan kebangun terus menerus seperti bola salju,” pungkasnya.
PHK Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry, Salahuddin Gaffar, menegaskan PHK terhadap sejumlah pekerja dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat tiga alasan yang menjadi dasar PHK, yakni efisiensi sumber daya manusia (SDM), dugaan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta adanya pekerja yang menurut perusahaan sedang menghadapi proses hukum.

“Efisiensi SDM. Ada juga pelanggaran berat PKB. Selain itu ada beberapa pekerja berdasarkan fakta diduga melakukan tindak pidana dan telah menjadi terlapor,” tuturnya.
Salahuddin mengatakan perusahaan telah menjalankan prosedur PHK sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan menyampaikan pemberitahuan PHK kepada pekerja, yang kemudian diberikan kesempatan untuk menyatakan menerima atau menolak keputusan tersebut secara tertulis.
Ia mengatakan perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan PHK sebanyak dua kali, yakni saat skorsing dan pada perundingan bipartit kedua atas permintaan tertulis F-SPGI.
“Sudah kita jelaskan alasan PHKnya,” ucapnya.
Selain itu, perusahaan telah melakukan dua kali perundingan bipartit serta menyampaikan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait hak pekerja yang di-PHK, ia menyatakan perusahaan telah menyiapkan pemenuhan hak sesuai ketentuan. Menurutnya, meski PKB hanya mengatur uang pisah, perusahaan memberikan nilai yang disetarakan dengan perhitungan pekerja pensiun.
“Sudah bijak itu perusahaan. Hak-hak lain yang sementara tertahan perusahaan akan menyesuaikan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Ia menambahkan satu pekerja telah mengambil pesangon, sedangkan beberapa pekerja lainnya masih dalam proses pembahasan mengenai nilai penyelesaian.
Mengenai tudingan praktik union busting, Salahuddin membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan dinamika internal organisasi serikat pekerja dan bukan akibat campur tangan perusahaan.
“Isu union busting tidak benar. Perusahaan tidak ikut campur dalam urusan internal organisasi serikat pekerja,” ujarnya.
Salahuddin mengatakan perusahaan terbuka terhadap pengawasan pemerintah terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Menurutnya, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas ketenagakerjaan tingkat kabupaten hingga pusat telah melakukan kunjungan dan perusahaan telah menyampaikan data serta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Tim gabungan Kementerian sudah datang dan kita sudah paparkan semua soal isu-isu tersebut. Mereka datang sebagai pengawas dari kabupaten, provinsi-hingga pusat. Dan mereka kita kasih data,” ucapnya.
Salahuddin mengatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lapangan kerja. Karena itu, ia meminta agar perselisihan tersebut tidak dipolitisasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa hubungan industrial sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. (oke)











