Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Desak Tutup PD Migas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi, dinilai hanya membebani keuangan daerah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk sejak 2009 lalu ini dianggap tidak memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi menutup perusahan berplat merah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin mengakui,selain belum memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bekasi, PD Migas juga memiliki hutang sebesar Rp9 miliar.”Pembahasan terkait hal ini sudah kita lakukan bersama teman-teman di DPRD agar dicabut sebagai BUMD, karena sama sekali tak menghasilkan dari awal berdiri, sampai saat ini. Anehnya mereka miliki hutang Rp9 miliar,” tegasnya.

Menurut Muin, keputusan mencabut PD Migas ini disepakati oleh DPRD ketika hendak diajukan untuk peralihan status dari BUMD menjadi Perusahaan Persero daerah (Perseroda). Namun, hasil rapat meminta supaya dicabut, dan kedepan pekerjaan PD Migas pun dapat diambil alih BUMD lain yakni PT Sinergi.

“Intinya, saya selaku Ketua komisi III ini sangat perlu melakukan evaluasi terkait kinerja PD Migas, karena sejak awal itu belum ada kontribusi sama sekali untuk PAD kita. Padahal, tujuan bentuknya itu supaya bisa menghasilkan keuntungan untuk disumbangkan ke PAD. Nah, aneh saja jika malah berhutang,” tegasnya.

Senada, saat dihubungi terpisah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang mengakui, jika pihaknya turut menolak perubahan PD Migas menjadi Perseroda, dan sebaliknya minta agar mencabut Perda BUMD tersebut. “Ya, kita tolak usulan mereka (PD Migas) untuk menjadi Perseroda, dan meminta agar dicabut Perdanya,” ketus anggota DPRD Kota Bekasi dari PDI Perjuangan.

“Sejak awal berdiri sampai sekarang ini, mereka sama sekali tidak menghasilkan apapun untuk kepentingan Kota Bekasi, tapi sebaliknya memiliki hutang Rp9 miliar dengan pihak ketiga atau rekanan yang selama ini diajak bekerjasama. Hutang itu pun jelas harus dibayarkan, karena bagaimanapun hutang ya harus dibayar,” ungkapnya.

“Intinya, kita sedang proses dan dalam waktu dekat akan segera direaliasikan. Buat apa dipertahankan kalau memang sudah gak ada kerjanya,” sambungnya.

Mantan politikus yang sempat menjadi sosok wartawan ini menambahkan, PD Migas ini dibentuk lewat suntikan dana APBD di tahun 2009 sebesar Rp31 miliar. Adapun setelah itu, seiring berjalannya waktu dana sebesar itu pun sama sekali tak berhasil dikelola dengan baik untuk memperoleh keuntungan, sehingga bisa berkontribusi kepada PAD Kota Bekasi.

“Ya, mereka memperoleh suntikan APBD sekali di saat awal mulai dibentuk, dan setelah itu tidak ada subsidi lagi untuk mereka. Dan sejak dibentuk itu, mereka sampai sekarang tak punya kontribusi apa-apa buat PAD kita, malah berhutang 9 miliar dan wajib dibayarkan Pemkot,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) Kota Bekasi, Bambang Haryanto mengatakan beberapa poin yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi termasuk kontribusi PD Migas terhadap keuangan daerah merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh PD Migas.

Terkait dengan belum mampunya PD Migas memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah, ia menyebut faktor yang membuat hal itu terjadi saat ini pihaknya terkendala dengan klausul dalam Joint Operating Agreement (JOA) dengan PT Foster Oil and Energy sebagai pihak ketiga. Saat ini disebut negoisasi JOA ulang tengah berlangsung.”Yang kita lakukan beberapa bulan terakhir ini sedang melakukan negoisasi JOA, dalam negosiasi JOA itu salah satunya kita memberikan PAD secara perjanjian,” katanya.

Termasuk dengan hutang yang dimiliki oleh PD Migas Kota Bekasi, Bambang menyebut hutang piutang muncul atas kesalahan JOA sebelumnya. Secara teknis, ia menyebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai hutang piutang.

Bambang mengaku tidak setuju dengan rencana DPRD untuk mencabut BUMD Migas Kota Bekasi. Pasalnya Kota Bekasi sebagai penghasil minyak dan gas. Proses negoisasi ulang yang dilakukan oleh direksi dan tim negoisasi disebut hampir mencapai titik terang.

Saat ini, PD Migas Kota Bekasi memberikan kontribusi terhadap keunagan daerah dari dana yang didapatkan dari pemerintah pusat sebagai daerah penghasil minyak dan gas. Nominal tersebut dikatakan tidak dalam jumlah tidak sedikit, saat ini pihaknya tengah mengkaji dana yang diberikan sebagai daerah penghasil minyak dan gas tersebut dapat dikategorikan sebagai PAD atau tidak.

“Terakhir informasi (negoisasi ulang JOA)yang kita dapet, ya sebentar lagi menemui titik terang lah,” tukasnya.

Sebelumnya, Radar Bekasi memperoleh informasi bahwa bagi hasil diantara keduanya, PD Migas Kota Bekasi hanya mendapatkan 10 persen, digunakan untuk membayar hutang operasional PD Migas Kota Bekasi.

Sementara itu, Kota Bekasi ditetapkan sebagai daerah penghasil gas bumi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keputusan nomor nomor 195K/80/MEM/2019. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Migas, Arief Nurzaman belum memberikan jawaban perkembangan bisnis dan kontribusi PD Migas Kota Bekasi terhadap keuangan daerah saat ini. (mhf/sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin