RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang nyeret nama Ammar Zoni akhirnya sampai di babak putusan. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana sidang hari itu cukup tegang.
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati memutuskan kalau Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ammar, yang punya nama lengkap Muhammad Ammar Akbar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Bukan cuma sebagai pengguna, tapi juga terlibat dalam menawarkan hingga jadi perantara jual beli narkotika golongan I.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” tutur Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Akhirnya, Ammar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Nggak cuma itu, dia juga kena denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Kalau nggak dibayar, biasanya ada konsekuensi tambahan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan,” lanjutnya.
Hakim menjelaskan, keputusan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah dampak dari perbuatan tersebut yang dinilai bisa merusak masyarakat, terutama generasi muda.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba dianggap punya efek panjang yang serius, jadi wajar kalau hukumannya cukup berat.
Baca Juga: Penampilan Baru Ria Ricis Picu Dugaan Operasi Plastik, Netizen: Semua Akan Operasi pada Waktunya
“Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” jelas ketua majelis hakim.
Selain itu, ada juga hal-hal yang bikin vonisnya makin memberatkan. Selama persidangan, Ammar dinilai nggak sepenuhnya terbuka. Ditambah lagi, saat kasus ini berjalan, dia sebenarnya masih menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Jadi, ini bukan pertama kalinya dia tersandung masalah yang sama.
Meski begitu, hakim tetap mempertimbangkan sisi lain yang sedikit meringankan. Selama sidang, Ammar disebut bersikap sopan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dia juga berjanji nggak akan mengulanginya lagi. Faktor usia yang masih relatif muda juga jadi alasan hakim memberi ruang agar dia bisa berubah jadi lebih baik ke depannya.
Kalau ditarik ke belakang, kasus ini bermula dari penangkapan Ammar pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong. Itu adalah ketiga kalinya dia tertangkap dalam kasus narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Setelah ditahan di Rutan Salemba, ternyata masalah belum selesai. Ammar justru diduga terlibat lagi, kali ini dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Denada vs Ressa Rizky: Tuduhan Penelantaran Tidak Terbukti
Karena kasus itu, dia bersama beberapa terdakwa lain akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan dikategorikan sebagai tahanan high risk.
Kasus ini jadi pengingat keras kalau jerat narkoba nggak cuma berdampak ke diri sendiri, tapi juga bisa melebar ke banyak orang. Dan buat Ammar, ini jadi titik penting apakah dia benar-benar akan berubah atau justru mengulang kesalahan yang sama di masa depan. (mna)











