Berita Bekasi Nomor Satu

Pilwabup Diulang, DPRD Dinilai “Jilat Ludah Sendiri”

ILUSTRASI: Proses pemungutan suara Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Foto; Dok/Radar Bekasi
ILUSTRASI: Proses pemungutan suara Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. ekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Kuasa Hukum Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, Ahmad Marjuki, Arkan Cikwan, meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pemilihan Cawabup diulang.

Hal itu disampaikan setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan proses Pilwabup diulang karena ada beberapa prosedur yang terlewati.

“Kalau mau pemilihan ulang, DPRD wajib mencabut dulu SK yang menyatakan Pak Marjuki terpilih sebagai wakil bupati. Selama itu tidak dicabut, tidak bakalan bisa DPRD melakukan pemilihan ulang,” kata pria yang akrab disapa Emil itu kepada Radar Bekasi, Minggu (6/9).

Sementara Arkan menilai, jika DPRD akan melakukan pemilihan ulang, sama saja menjilat ludah sendiri. Sehingga, ia memastikan DPRD pasti tidak akan mencabut SK tersebut karena Pilwabup yang dilakukan sudah sah menurut hukum.

“Kalau DPRD melakukan pemilihan ulang, itu artinya sama saja menjilat ludahnya sendiri,” tuding Arkan

Menurut dia, jika sebuah keputusan yang berdasarkan amanat Undang-Undang yang sudah dilakukan oleh DPRD itu tidak bisa dianulir oleh Mendagri maupun Gubernur melalui Berita Acara (BA). Pasalnya, untuk membatalkan itu harus ada putusan dari pengadilan.

“Karena ini negara hukum, sehingga yang bisa menganulir itu putusan adalah pengadilan. Sepanjang tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan itu tidak sah, maka harus dianggap sah dan dilanjutkan,” beber Arkan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menjelaskan, saat ini DPRD masih menunggu keputusan dan arahan secara resmi dari Pemprov Jawa Barat perihal proses Pilwabup yang sudah dilaksanakan melalui rapat paripurna.

“Kami menunggu arahan, karena secara prosedural, kami sudah paripurnakan. Seperti apa arahan dari Pemprov Jawa Barat terhadap hasil yang kami lakukan,” terang Nuh kepada Radar Bekasi.

Pria yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini menambahkan, informasi yang diterima oleh DPRD, Pemprov Jawa Barat sudah meminta empat partai pengusung (koalisi) untuk menyamakan rekomendasi Cawabup. Sehingga, dengan begitu Pemprov Jawa Barat sebagai panitia dalam Pilwabup Bekasi.

“Saya melihat, sekarang yang menjadi panitianya adalah Pemprov Jawa Barat. Karena dengar-dengar Jawa Barat sudah meminta empat partai koalisi untuk menyamakan rekomendasi nama Cawabup. Sebelumnya itu tugas dari Panlih,” ucapnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan, proses Pilwabup Bekasi diulang kembali. Hal itu disebabkan ada prosedur dalam Pilwabup Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kesimpulannya, ada prosedur yang tidak dilalui. Maka diwajibkan untuk diulang proses-proses yang sempat terlewati dan sudah ditentukan oleh Kemendagri. Poinnya itu saja,” tegas Emil, Jumat (4/9) lalu.

Sebenarnya, lanjut Emil, dalam persoalan Pilwabup Bekasi ini, pihaknya tidak mau ikut campur soal rekomendasi Cawabup dan yang lainnya. Namun, untuk aturan dalam Pilwabup Bekasi ini harus lengkap dan sempurna.

“Kami tidak mengutak-ngatik urusan nama dan sebagainya. Itu urusan partai koalisi. Tapi prosedur, urutan-urutannya harus dilengkapi dan disempurnakan. Sudah itu saja,” tandas Emil.

Mantan Wali Kota Bandung ini sangat menyayangkan tindakan dari DPRD Kabupaten Bekasi, yang sudah menyerahkan hasil Pilwabup Bekasi dengan prosedur tidak sesuai aturan. Diantaranya, mengenai rekomendasi.

“Jangan memberikan sesuatu yang belum final. Ada proses yang harus dilewati, dan perlu minta pesetujuan,” imbuhnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin