Berita Bekasi Nomor Satu

Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran Lemah

ILUSTRASI: Petugas pemadam kebakaran Kota Bekasi ketika melakukan upaya pemadaman di salah satu bangunan rumah yang terbakar. Disdamkar Kota Bekasi kesulitan memenuhi kebutuhan APD personel. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebakaran berulang yang terjadi di Pasar Baru Bekasi memunculkan spekulasi bahwa alat sistem proteksi kebakaran dilokasi tersebut tak berfungsi.

Padahal sejatinya, setiap bangunan memiliki sistem alat proteksi kebakaran guna mengantisipasi kebakaran meluas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengatakan, sistem proteksi kebakaran adalah tugas Damkar yang harus memastikan di setiap gedung atau bangunan itu tersedia.

Karena sebelum berdirinya bangunan Damkar memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi teknis terhadap gedung atau bangunan di Kota Bekasi agar dilengkapi sistem proteksi kebakaran.

“Tugas Damkar beri rekomendasi teknis untuk setiap bangunan atau gedung yang didirikan sesuai dari ketentuan, termasuk Pasar Baru. Jadi, kalau pun sistem proteksinya tak berfungsi berarti kerja Damkar gak becus untuk pengecekan alat tersebut saat awal pembangunan,” kata Rojak.

Rojak menegaskan, selaku mitra tugas Damkar pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil kepala Disdamkar untuk membahas persoalan ini. “Kita akan panggil Kadisnya, untuk minta penjelasan terkait hal ini,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar Kota Bekasi, Aceng Solahudin mengakui, sistem proteksi kebakaran di Pasar Baru tak berfungsi pada saat terjadi kebakaran, pada Senin (14/9).

Dia menilai hal itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi untuk mendesak pihak pengembang bangunan Pasar Baru terkait hal tersebut.

“Sistem alat proteksi kebakaran itu wajib disediakan, karena saat minta izin mendirikan bangunan (IMB) ada disitu tertulis wajib. Dan sesuai dari hal itu ada syarat rekom teknis yang memang jadi tugas Damkar untuk mengecek dan memastikan sistem itu berfungsi dengan baik, dan bila tak terpenuhi harusnya tak mungkin bisa berdiri. Tapi, terkait Pasar Baru silakan ditanya ke Didagperin saja,” kata Aceng ditemui di kantornya.

Menurut Aceng, sistem proteksi di Pasar Baru diketahui tak berfungsi ketika pasukannya dalam tugas pemadaman dilokasi. Dimana saat ingin memanfaatkan salah satu alat proteksi, berupa hidran ternyata tak bisa digunakan. Alhasil, proses tim untuk pemadaman pun mengalami kendala untuk peroleh pasokan air.

“Pasar itu merupakan objek vital, dan mestinya wajib tersedia sistem proteksi kebakaran yang memadai. Jadi, bukan menyalahkan kejadian itu ke Disdagperin karena memang itu menjadi tanggungjawab pihak ketiga yang membangun pasar itu,” ujarnya. (mhf)