Berita Bekasi Nomor Satu

DLH Tutup Permanen TPS Liar di Kampung Turi

PASANG GARIS: Petugas Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memasang garis larangan melintas, saat menutup TPS ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Tambun Utara, Senin (20/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Buntut masih beroperasinya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, akhirnya menutup permanen TPS ilegal tersebut.

Puluhan petugas Gakkum DLH dengan pengawalan petugas Satpol PP dan TNI-Polri, tiba pada pagi hari dan langsung memasang garis dilarang melintas dan spanduk peringatan.

“Ada potensi pidana bagi masyarakat yang melanggar jika tetap menggunakan TPS ilegal ini,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, usai melakukan penyegelan di Kampung Turi, Senin (20/4/2026)

Oleh sebab itu, pihaknya langsung menutup TPS ilegal milik mantan Kepala Dusun (Kadus) tersebut.
“Kalau kami sudah melakukan penyegelan, apabila masih ada aktivitas pembuangan, pasti ada potensi pidana. Makanya ini kami dijadikan barang bukti,” beber Jaenal.

Ia mengatakan, TPS ilegal yang berdiri di lahan pribadi seluas 3 ribu meter tersebut, kini berstatus dalam pengawasan ketat, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sana.

Lanjut Jaenal, garis segel yang terpasang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika instruksi tersebut diabaikan, dan aktivitas pembuangan tetap berlanjut, DLH tidak segan-segan membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Penyegelan untuk TPS liar di Kampung Turi ini mudah-mudahan tidak ada lagi yang melanggar. Nanti ada dua petugas yang standby mengecek setiap harinya. Apabila terjadi penambahan sampah baru, maka kami lakukan penindakan secara hukum,” tegas Jaenal.

Dia mencontohkan, tindakan tegas yang pernah diambil Pemkab Bekasi pada kasus TPS ilegal di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL). Dimana, TPS ilegal tersebut, dikelola oleh masyarakat sekitar.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menetapkan Anton yang merupakan pengurus RT setempat sebagai tersangka.
“Contoh seperti yang terjadi di bantaran sungai CBL dengan tersangka Pak Anton itu,” tutur Jaenal.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah memberikan instruksi kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan, agar berkoordinasi dengan camat-camat setempat.

Ditambahkannya, masalah sampah ilegal harus diselesaikan secara kolaboratif melalui program Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di tingkat kecamatan.

“Diharapkan kepada Pak Camat agar UPTD dilibatkan dalam setiap rapat minggon, terlepas yang hadir kepala atau personilnya. Jadi nanti ada kolaborasi pengangkutan sampah dari warga ke UPTD,” imbuhnya.

Dengan adanya pengawasan harian dan ancaman pidana ini, pihaknya berharap, mata rantai pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi dapat segera terputus, sekaligus mendorong warga untuk beralih ke layanan pengangkutan sampah resmi yang dikelola pemerintah.

“Terkait adanya lokasi TPS liar lain, pasti akan kami tutup juga,” tandas Jaenal. (ris)