RADARBEKASI.ID, BEKASI — Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan di Setu Kabupaten Bekasi, belum menerima pembayaran ganti rugi. Padahal, penetapan nilai tanah sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Perwakilan Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, mengungkapkan sejumlah warga belum menerima uang ganti rugi. Berdasarkan penelusurannya, belum cairnya uang ganti rugi karena masih proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Proses validasi merupakan pencocokan data fisik lokasi atau luas lahan dan data pemilik sertipikat tanah di sistem komputerisasi Kementerian ATR/BPN. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen untuk meminimalisir sengketa.
Menurut Tarmidi, selama ini warga tidak mendapat informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi jika terdapat kekurangan berkas. Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya.
“Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi,” kata Tarmidi kepada wartawan, Jumat (20/4).
Tarmidi menyebut, proses pembayaran kali ini lebih lama dibanding sebelumnya. Padahal, kata dia, nilai appraisal tanah sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sejak 2025.
Pada tahap sebelumnya, ungkap Tarmidi, pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dapat diselesaikan sekitar satu bulan sejak validasi.
Menurut Tarmidi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Pertanahan belum dapat memastikan kapan proses validasi rampung.
“Pihak PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar,” katanya.
Sementara itu, Humas KSO Japek II Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, menyebut masih ada ratusan bidang tanah yang belum dibayarkan.
“Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan,” ujar Tommy.
Ia menjelaskan, bidang tanah tersebar di Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu di Kecamatan Setu dan Desa Jayasampurna di Kecamatan Serangbaru. Ia mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pembangunan guna menghindari pembengkakan biaya.
“Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata Tommy.
Ia mengakui warga mulai tidak sabar karena lahan telah digunakan sementara hak finansial belum diterima. Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi agar proses validasi segera selesai, namun belum ada kepastian.
“Karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan) mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga yang memegang hak atas bidang tanah tersebut tidak sabar,” tutupnya. (ris)











