Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PSBB Bekasi Diperpanjang Lagi Hingga 27 Oktober

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BEKASI, RADARBEKASI.ID- Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) Jawa Barat berlanjut hingga 28 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 September – 27 Oktober 2020.

Hal ini, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020. Perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek ini, diketahui jadi yang keenam kalinya sejak dimulai 5 Juni 2020 lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kerap disapa Kang Emil ini menyampaikan, perpanjangan PSBB dilakukan proporsional skala mikro sesuai level kewaspadaan dari masing-masing daerahnya.

“Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah,” tulis Kang Emil lewat surat yang ditandatangani, pada Selasa (29/9) kemarin.

Dalam pertimbangannya, Kang Emil sebut, bahwa belum terdapat indikasi penurunan dengan penyebaran Covid-19, maka perlu akan dilanjutkan PSBB di Bodebek secara proporsional menghambat laju penyebaran Covid-19 secara efektif.

Lanjutnya, pertimbangan juga berdasarkan rekomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

“Masyarakat berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi aturan dan ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tambah Emil. (Mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin