Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kota Bekasi Perpanjang ATHB Hingga 2 November, Biaya Ditanggung APBD

ANTRE: Petugas dari unsur TNI mengatur penumpang di Stasiun Bekasi saat PSBB beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

BEKASI SELATAN-Kota Bekasi kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 November. Menyusul penanganan pencegahan Covid-19 dan kehidupan perekonomian masyarakat harus terus bergerak.

Keputusan perpanjangan ATHB ini diteken Wali Kota Bekasi Rahmat effendi lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota bernomor :300/ Kep.488-BPBD/ X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020, terkait perpanjangan dari Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) ketiga.

SK ini sekaligus menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok dan Bekasi Raya (Bodebek).

Adapun dari SK ATHB ini, diketahui mulai berlaku mulai hari ini, Minggu 3 Oktober 2020 sampai 2 November 2020, atau kurang lebih satu bulan ke depan. Batasan waktu ini pun lebih panjang sepekan dari SK Gubernur Jawa Barat yang cuma sampai 27 Oktober 2020.

Kasubag Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, tujuan dari keputusan Wali Kota ini dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid 19 di Kota Bekasi untuk bisa mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat Kota Bekasi.

“Tujuan Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan ATHB ini sebagai langkah percepatan untuk penanganan Covid-19, dan ini jadi perpanjangan yang ketiga kalinya,” kata Sayekti.

Lebih jauh, Sayekti menyampaikan, sesuai SK ini apabila dalam proses pelaksanaan ATHB tersebut nanti ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di tempat dari kasus tersebut.

Kemudian, selama pelaksanaan dari ATHB ini diimbau kepada semuanya untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, baik di bidang pendidikan, agama, kesehatan, lingkungan perkantoran, dan fasilitas umum dan sosial.

“Segala biaya yang timbul di dalam pelaksanaan ATHB ini, dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sesuai pada ketentuan peraturan di perundang- undanganan,” tutup isi SK tersebut. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin