Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jam Malam Bekasi Dikritik Kurang Efektif

Illustrasi kegiatan pasar malam

BEKASI, RADARBEKASI.ID- Pemberlakuan jam malam di Kota Bekasi untuk kalangan dunia usaha dikritik Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif. Menurutnya Penetapan aktivitas usaha maksimal sampai pukul 18.00 itu dinilai kurang efektif.

Ketentuan pembatasan kegiatan usaha itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota nomor 440/6086/Setda. TU, soal kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bekasi, terhitung tanggal 2-7 Oktober 2020.

“Untuk sekarang sudah tak mungkin kebijakan seperti ini diterapkan, dan bisa berjalan efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Malah yang ada, kasusnya masih tambah dan ekonomi makin terpuruk,” ungkap Syahrizal kepada Radar Bekasi.

Dia menyarankan, Pemerintah Kota Bekasi tak perlu banyak bikin kebijakan terkait penanganan Covid ini, tapi lebih baik fokus bagaimana masyarakatnya patuh pada protokol kesehatan karena, langkah ini bakal lebih efektif digunakan sekarang.

“Jam malam yang ada dalam aturan PSBB juga ini tak terlihat efektif kan untuk kurangi kasus Covid, faktanya belum ada daerah yang berhasil di Indonesia mampu menekan laju penyebaran Covid-19. Jadi, saran saya lebih baik fokus menyiasati untuk setiap warga itu setiap keluar rumah patuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” paparnya.

“Ini lebih ampuh daripada membuat kebijakan pembatasan pergerakan warga, karena 95% saja warganya ini kalau keluar rumah pakai masker dan jaga jarak saat aktifitas di luar rumah, sama dengan beri vaksin sekitar 41-50% orang di wilayah itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, diakui Syahrizal, dirinya bukan berarti mau menyalahkan aturan ini, karena tujuan dari kebijakan ini sebetulnya sama berupaya untuk menangani penyebaran Covid-19. Tapi, kalau memang ingin terapkan pembatasan jam malam tak juga sampai jam 18.00, sebab saat itu masih banyak aktifitas warga atau pelaku usaha yang baru buka sore hari, dimana secara otomatis sulit untuk mengikuti kebijakannya.

“Saya tidak menyalahkan aturan itu, tapi waktunya jangan, jam 18.00 WIB juga, apa susahnya digeser jadi jam 21.00 WiB atau mungkin masih bisa jam 20.00 WIB. Intinya, saya pikir pemerintah Kota Bekasi dapat memikirkan dampak dari langkah-langkahnya untuk buat kebijakan, karena bagaimana pun ekonomi masyarakat di bawah harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin