RADARBEKASI.ID, BEKASI – Di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang digadang-gadang menjadi motor penggerak UMKM Indonesia, tersimpan cerita pahit yang dialami puluhan pelaku usaha di Kota Bekasi. Dana hasil penjualan yang telah dibayarkan konsumen disebut tidak pernah sampai ke tangan penjual. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Salahsatu korban adalah Diah (33), pelaku usaha sembako asal Kecamatan Rawalumbu. Selama hampir tiga tahun, ia masih mempertanyakan ke mana perginya Rp549 juta hasil penjualannya di TikTok Shop. Dana yang semestinya menjadi modal usaha itu mendadak tak bisa dicairkan, lalu lenyap setelah saldo akunnya berubah menjadi nol rupiah. Hingga kini, ia mengaku belum pernah memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai penyebab peristiwa tersebut.
Diah mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022. Saat itu, platform digital tersebut menjadi salah satu kanal penjualan yang berkembang pesat. Usahanya pun tumbuh dengan cepat. Dalam sehari, tokonya mampu melayani ratusan transaksi dan mengirim ribuan dus sembako kepada pelanggan di berbagai daerah.
Namun, keberhasilan itu berhenti mendadak pada 29 Desember 2022.”Itu kejadiannya 29 Desember 2022. Saya sudah tidak bisa menarik saldo, padahal pelanggaran saya nol. Saya juga tidak tahu penyebabnya, saya pikir waktu itu hanya error sistem,” kata Diah kepada wartawan, Minggu (5/7).
Bagi Diah, kondisi tersebut terasa janggal. Sebab, tidak ada pemberitahuan mengenai pelanggaran maupun sanksi terhadap akun tokonya. Meski begitu, ia tetap berupaya mencari penjelasan dengan menghubungi pendamping seller serta layanan TikTok Shop.
Jawaban yang diterimanya, menurut Diah, justru semakin membingungkan. Tidak ada satu pun pihak yang mampu menjelaskan alasan dana hasil penjualan tersebut dibekukan. Ia hanya diminta menunggu hingga 90 hari karena saldo disebut masih dapat dicairkan meskipun toko telah ditutup.
Harapan itu akhirnya sirna. Dua pekan sebelum masa tunggu berakhir, saldo yang sebelumnya mencapai Rp549 juta mendadak berubah menjadi nol rupiah.
Ironisnya, pemberitahuan dugaan pelanggaran baru muncul pada Februari 2023 atau lebih dari satu bulan setelah saldo tidak dapat dicairkan. Dalam notifikasi tersebut, akun Diah disebut melakukan Fake Order atau pesanan palsu.
“Intinya mereka tidak pernah memberi tahu saya kenapa. Tiba-tiba Februari 2023 muncul informasi pelanggaran itu,” ujarnya.
Diah membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tudingan melakukan pesanan palsu tidak masuk akal karena aktivitas penjualan tokonya sudah berjalan secara organik dengan volume transaksi yang tinggi.
“Saya tidak perlu membuat fake order. Setiap hari transaksi saya sudah ratusan, pengiriman ribuan dus sembako. Sampai sekarang saya juga belum pernah diperlihatkan bukti pesanan palsu yang dituduhkan itu,” katanya.
Hilangnya dana lebih dari setengah miliar rupiah bukan sekadar persoalan angka. Modal usaha yang selama ini diputar untuk membeli stok barang ikut lenyap. Aktivitas penjualan berhenti total, puluhan karyawan kehilangan pekerjaan, dan bisnis yang telah dibangun dari bawah terpaksa tutup.
“Selama dua tahun saya benar-benar tidak percaya. Tapi kehidupan harus terus berjalan. Pelan-pelan saya bangkit. Baru 2025 sampai 2026 ini saya mulai pulih,” ungkapnya.
Kini Diah memilih bekerja sebagai pekerja lepas. Ia mengaku tidak lagi berani menjalankan usaha melalui platform digital karena trauma kehilangan modal dalam jumlah besar.
“Kerugiannya bukan hanya Rp500 juta. Uang itu seharusnya sudah bisa saya putar selama empat tahun. Dampaknya ke usaha saya luar biasa besar,” katanya.
Kasus yang dialami Diah ternyata bukan kejadian tunggal. Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska A. Yofthie, mengungkapkan pihaknya telah mendata sedikitnya 110 pelaku UMKM Kota Bekasi yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Nilai dana yang diduga tertahan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Dan itu dana bersih hasil penjualan,” kata Siska.
Menurutnya, laporan tersebut bermula dari pengaduan salah seorang pelaku UMKM melalui media sosial Anggota DPRD Kota Bekasi, Misbahudin. Setelah dilakukan pendataan, sebanyak 32 pelaku usaha bersedia bergabung untuk memperjuangkan hak mereka.
Siska mengatakan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada arus kas usaha, tetapi juga mengubah kehidupan banyak pelaku UMKM. Kehilangan modal membuat sebagian besar tidak lagi mampu menjalankan bisnisnya.
“Dari yang tadinya berjualan sembako di TikTok sekarang jadi ojek online ibu-ibu. Yang tadinya jualan baju sekarang jadi pembantu rumah tangga. Memang benar-benar habis modalnya,” ungkapnya.
Fakta tersebut, menurut Siska, menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap pelaku UMKM di platform digital masih sangat lemah. Ia menilai platform digital tidak boleh memiliki kewenangan mengambil keputusan sepihak tanpa mekanisme klarifikasi yang transparan, terlebih jika menyangkut dana hasil penjualan milik pelaku usaha.
“Dari Gekrafs kami meminta pemerintah memperkuat regulasi platform digital, terutama platform yang berasal dari luar negeri. Harus ada perlindungan hukum bagi pelaku UMKM,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, juga menilai persoalan ini menyangkut hak pelaku usaha. Menurutnya, barang telah diterima pembeli dan pembayaran telah dilakukan, sehingga tidak ada alasan dana tersebut tidak diterima penjual.
“Uangnya sudah dikirim dan barang sudah diterima pemesan, tetapi uangnya tidak sampai kepada penjual. Harapan kami hak mereka bisa dikembalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat perlu memperketat regulasi terhadap perusahaan digital asing agar memiliki kewajiban memberikan penjelasan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi pelaku usaha di Indonesia.
Kasus ini kini mendapat perhatian Komisi VII DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan pelaku UMKM, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola TikTok Shop untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Lebih baik kita hadirkan TikTok. Kita dengar langsung jawaban mereka terhadap permasalahan-permasalahan yang ada,” kata Evita.
Menurutnya, Kementerian UMKM memang telah menerima surat resmi dari TikTok Shop yang menjelaskan jumlah kasus yang telah diselesaikan serta adanya dugaan Fake Selling. Namun, surat tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan karena tidak disertai bukti rinci terhadap dugaan pelanggaran yang dialami para pelaku UMKM.
Karena itu, Komisi VII meminta seluruh korban menyiapkan data lengkap mengenai jumlah dana yang tertahan, kronologi, hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan. Data tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan saat DPR mempertemukan pemerintah, TikTok Shop, dan perwakilan pelaku UMKM.
Bagi Diah dan puluhan pelaku usaha lainnya, persoalan ini bukan semata tentang uang yang belum kembali. Mereka menuntut kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan agar pelaku UMKM tidak lagi menjadi pihak yang paling rentan ketika berhadapan dengan keputusan sepihak platform digital. (sur)











