Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Sikap PA GMNI Merespon Demo Berdarah di Jababeka I

KISRUH : Seorang mahasiswa dievakuasi saat bentrok dengan Petugas kepolisian di kawasan industri Jababeka Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja yang berujung bentrok di kawasan Jababeka I, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (7/10) kemarin, dan jatuh korban di kalangan mahasiswa disesalkan DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

Ketua DPC PA GMNI Kabupaten Bekasi Syafrizal Yusri, menyesalkan tindakan represif aparat saat menangani demo yang beruijung bentrok dan menimbulkan korban luka di kalangan mahasiswa.

’’Kepolisian seharusnya lebih humanis, namun yang terjadi menggunakan cara yang represif menangani demonstran,’’ ungkap Syafrizal dalam keterangan persnya, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia.

’’Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di demo mahasiswa atas Omnibus Law Cipta Kerja di Kab.Bekasi tidak terjadi di lapangan,’’ tegasnya.

Karena itu, sambung dia, DPC PA GMNI Kabupaten Bekasi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan refresif aparat keamanan dalam menangani aksi demo mahasiswa dan buruh di Jababeka.
  2. Meminta Kapolda Metro Jaya menindak aparat keamanan yang melakukan tindakan di luar SOP dalam menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh.
  3. Meminta Kapolri mencopot Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dari jabatannya karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya dalam menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh yang membuat jatuh korban kekerasan. (rbs)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin