Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Alasan Polisi Tangkap Deklarator KAMI

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

JAKARTA, RADARBEKASI.ID-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat bernama Syahganda Nainggolan.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10) malam. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.

“Iya benar, dilakukan penangkapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law. Namun, Argo belum mau memerinci soal dugaan tersebut.

Sementara itu, dari salinan surat penangkapan terhadap Syahganda bernomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain Syahganda, ada beberapa orang lain yang turut ditangkap oleh Bareskrim. Semuanya berkaitan hoaks Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, Argo baru membenarkan penangkapan terhadap Syahganda saja. Untuk nama-nama lain yang juga ditangkap, Argo belum memberikan pembenaran. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin