RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana DPR RI untuk mengejar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat catatan kritis dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad.
Dalam acara Uji Publik Kabinet Bayangan: Menguji Keberanian & Visi Radikal Penegakan Hukum Era Prabowo–Gibran, ia mengingatkan DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut sebelum sistem peradilan pidana atau criminal justice system di Indonesia dibenahi dibenahi secara total.
“Mampu memperbaiki sistem criminal justice system kita agar tidak korup. Kalau criminal justice system kita ini masih korup, masih abuse of power, maka tidak mungkin ada keadilan. Tidak mungkin ada koruptor yang bisa menjalani hukuman berat,” ujar Abram di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, criminal justice system merupakan rangkaian sistem peradilan pidana yang melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari kepolisian, KPK, kejaksaan, lembaga peradilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Seluruh unsur tersebut, kata Samad, harus bekerja sebagaimana mestinya. Sebab, penyalahgunaan kekuasaan pada salah satu bagian dalam sistem dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
“Bayangkan, criminal justice system itu adalah sistem peradilan pidana. Di dalamnya ada penyidik yaitu kepolisian, di situ ada KPK, kemudian ada Jaksa, kemudian ada lembaga peradilan, dan di ujungnya ada pemerintah yaitu Lembaga Pemasyarakatan. Ini harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya
“Kalau di antara salah satu criminal justice system ada abuse of power, maka tidak mungkin ada pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Samad menilai, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih diwarnai praktik korupsi dalam proses peradilan (judicial corruption) dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Karena itu, ia khawatir RUU Perampasan Aset justru rentan disalahgunakan apabila disahkan ketika sistem peradilan pidana belum dibenahi.
“Saya dulu orang yang sangat getol dan mati-matian menyatakan UU Perampasan Aset harus sesegera mungkin diundangkan. Tapi kalau criminal justice system kita masih korup, saya khawatir UU Perampasan Aset ini justru dijadikan bahan jual beli oleh oknum aparat penegak hukum,” jelasnya.
Samad juga menyinggung data World Justice Project yang, menurut dia, menunjukkan masih buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia. Fenomena transaksi hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan, menurutnya, menjadi cerminan bahwa sistem peradilan nasional masih perlu dibenahi.
Oleh sebab itu, Samad meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia mendorong pembahasan aturan tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.
BACA JUGA: Hazairin Sitepu Pertanyakan Akar Masalah Indonesia, Sistem atau Presiden?
Menurutnya, pembenahan sistem peradilan harus menjadi prioritas agar aturan yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Kunci utamanya ada pada pembenahan sistem peradilan dan keberanian melenyapkan kejahatan oligarki. Tanpa perbaikan itu, produk undang-undang yang niatnya baik ini justru berisiko menghasilkan bencana dan kriminalisasi baru,” tegasnya. (zak)











