Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Biaya Umrah Naik 30 Persen

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah jemaah ibadah umrah asal Indonesia sudah diperbolehkan berangkat ke tanah suci Mekah sejak 1 November kemarin, dengan berbagai aturan yang sangat ketat. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada agen perjalanan ibadah umrah asal Bekasi yang memberangkatkan jemaahnya.

“Saya rasa juga banyak yang menunggu (melihat perkembangan situasi dan kondisi setelah pemberangkatan pertama), makanya itu kan jadi masukan buat kami, jadi kami menunggu dulu, supaya jemaah kami aman,” ungkap Direktur Santa Fi Travel, Afifi Ainun kepada Radar Bekasi, Senin (2/11).

Sejauh ini informasi yang didapatkan, penerbangan hanya dilakukan menggunakan satu maskapai penerbangan Saudi Airlines, penerbangan hanya tiga kali dalam sepekan. Untuk itu Penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhitungkan betul waktu para jemaah. Pada pemberangkatan pertama kemarin, dari total 300 lebih jemaah yang terbang, 100 jemaah gagal berangkat lantaran hasil swab positif, hingga visa dan tiket untuk perjalanan umrah belum ditangan.

Pengaturan waktu jemaah penting dalam regulasi yang baru. Pasalnya, hasil PCR hanya berlaku selama 72 jam, minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan, jika lebih dari tenggang waktu tersebut terpaksa gagal berangkat.

Sampai dengan saat ini, tidak ada kuota untuk setiap penyelenggara maupun kuota untuk masing-masing daerah di Indonesia. Keberangkatan ditentukan bagi jemaah yang lebih dahulu memesan tiket penerbangan.”Kemudian ketentuan ini kan cukup bikin pusing juga, terutama untuk jemaah yang dari luar kota, berarti kan dia harus menginap di Jakarta dulu untuk tes PCR,” tukasnya.

Sebagian dari jemaah yang berangkat pada pembukaan perjalanan ibadah umrah diiukti oleh pengurus penyelenggara perjalanan ibadan umrah maupun asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal ini dilakukan guna memastikan dan mencoba efektivitas regulasi baru yang mengatur perjalanan ibadah umrah selama masa pandemi.

Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) juga merasa aturan baru yang dilaksanakan masih terlampau ketat, penyelenggaraan pertama perjalanan ibadah umrah juga dinilai terlalu dini.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah dipastikan naik 30 persen setelah mempertimbangkan komponen biaya yang diperhitungkan selama perjalanan ibadah umrah sebagai batas terendah biaya umrah.”Saya baru saja selesai Webinar, Alhamdulillah disepakati referensi harga di Rp26 juta. Ini masih mungkin dilakukan dengan catatan hotel itu bintang tiga,” terang Ketua DPP Sapuhi, Syam Resfiadi.

Penginapan hotel bintang tiga terpaksa dipilih untuk menekan biaya perjalanan ibadah umrah paling rendah, meskipun standard saat ini tidak hotel bintang tiga. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mematok harga dibawah Rp26 juta akan ditinjau oleh pemerintah terkait dengan komponen biaya perjalanan umrah, mulai dari pesawat yang digunakan hingga penginapan jemaahnya.

Dari sejumlah pengurus yang menjalankan ibadah umrah pada pemberangkatan pertama 1 November kemarin, beberapa hal menjadi catatan, membuat tidak nyaman jemaah umrah diantaranya adalah karantina yang dilakukan selama tiga hari setibanya di Arab Saudi, hingga pelaksanaan ibadah umrah yang belum diketahui akan dilaksanakan bersama-sama atau di waktu terpisah.”Kalau ini dilakukan oleh kami sebagai penyelenggara terhadap pemerintah, akan membuat perjalanan menjadi tidak maksimal,” tukasnya.

Dalam webinar yang dilaksanakan, muncul usulan untuk dilakukan karantina di Embarkasi bagi jemaah yang akan berangkat, setelah mendekati waktu penerbangan, setelah sebelumnya melakukan isolasi mandiri di Jakarta menunggu hasil tes PCR keluar. Termasuk dengan waktu isolasi di Arab Saudi, rentang waktu perjalanan ibadah umrah tetap 10 hari, berikut dengan tiga hari masa isolasi.

Saat ini kuota jemaah umrah Indonesia sebanyak 800 hingga 1.000 per hari, jemaah yang diperbolehkan berangkat berusia 18 sampai dengan 50 tahun.”Untuk kuota umrah diatur oleh pemerintah pusat dan PPIU, tidak masing-masing daerah. Dalam penyelenggaraan nya tetap diatur oleh ke dua negara, yakni Arab Saudi dan Indonesia,” terang Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati.

Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Kementrian Agama Republik Indonesia Fathurahman mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah’’Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/10).

Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi.

’’Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan pihak penerbangan,” terang dia.

KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Penyusunan ini merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

’’Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Untuk tambahan syarat misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,’’ tuturnya.

’’Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,’’ sambung dia.(Sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin