Berita Bekasi Nomor Satu

Angka Pengangguran Naik 2,54 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, M Suhup.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat angka pengangguran di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan 2,54 persen pada 2019-2020. Angka pengangguran pada 2019 mencapai 9,00 persen dan 2020 sebesar 11,54 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, M Suhup mengaku, angka pengangguran pada tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dia menilai, kenaikan angka pengangguran adanya penambahan kelulusan SMA maupun SMK pada 2020.

“Memang ada kenaikan, sebab angka pengangguran itu ditambah dengan angkatan kerja tahun ini yang baru lulus hampir 15 ribu,” ucapnya kepada Radar Bekasi, Selasa (10/11).

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang merebak di Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu penyebab kenaikan angka pengangguran. Namun, angkanya tidak terlalu signifikan. “Selama pandemi ini memang ada peningkatan angka pengangguran,” tuturnya.

Hanya saja, Suhup belum dapat angka yang pasti kenaikan jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi, karena pihaknya kesulitan untuk mendapatkan laporan dari setiap perusahaan mengenai pekerja yang dilakukan Putus Hubungan Kerja (PHK). Terutama pada pandemi seperti sekarang.

“Angka pengangguran sebelumnya 8,94 persen, tapi untuk sekarang, kami belum ada laporan secara detail dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kami kesulitan minta data itu ke perusahaan,” beber Suhup.

Menyikapi kenaikan angka pengangguran, Suhup menyampaikan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan meminta agar perusahaan yang ada membuka lowongan kerja seluas-luasnya dan memberitahu pihak pemerintah atau Disnaker. Sebab, ada beberapa perusahaan yang membuka lowongan secara diam-diam.

“Selama ini ada perusahaan-perusahaan yang memang tidak terbuka kepada kami. Makanya, kami akan turun ke lapangan untuk membuka lowongan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekas,” imbuhnya.

Selain itu, Suhup juga berjanji, pada 2021 akan memperbanyak pelatihan bagi para calon tenaga kerja yang produktif. Karena tidak bisa dipungkiri, banyak perusahaan yang mengeluh bahwa kemampuan dan sikap masyarakat Kabupaten Bekasi masih kurang.

Ia juga akan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait Kesempatan Kerja. Hal itu dilakukan agar angka pengangguran di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan sekitar 7 hingga 8 persen dari yang sekarang.

“Kami akan membuka pelatihan-pelatihan, bekerja sama dengan perusahaan. Satu bulan pelatihan dan tiga bulan magang. Nanti semuanya dibiayai oleh Pemkab,” terangnya.

Suhup juga berharap, untuk mengatasi persoalan pengangguran ini, harus ada peran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Artinya, tidak hanya tugas dari Disnaker. Misalkan, Dinas Pendidikan Provinsi harus menyiapkan lulusan-lulusan SMK maupun SMA yang terampil.

Kemudian, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bagaimana caranya para pendatang atau pekerja dari luar daerah, jangan aksesnya terlalu dibuka. Terutama yang tujuannya untuk mencari kerja.

“Kami juga kewalahan kalau hanya mengatasi sendiri. Sehingga, kami berharap, OPD lain bisa berperan dalam mengurangi angka pengangguran,” pinta Suhup.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menyarankan, sebenarnya tidak ada alasan banyak pengangguran di Kabupaten Bekasi. Pertama, banyaknya kawasan industri, kemudian disisi lain sudah ada dua produk hukum yang memayungi hubungan linier mengenai pemberantasan pengangguran.

Ia menjelaskan, dua produk hukum itu, Perda 4 tahun 2016 tentang Kesempatan Kerja. Kedua Perbup 9 tahun 2019. Di dalam dua produk hukum ini tujuannya untuk memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal agar mendapatkan prioritas.

Lalu yang menjadi alasan kenapa pengangguran di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan, kata Rusdi, lemahnya penegakan dua produk hukum tersebut, walaupun sanksi di dalamnya cukup berat. Bahkan, sampai ada pidana.

“Menurut saya, karena penegakan peraturannya lemah, padahal sudah jelas ada sanksi cukup berat di dalam Perda itu. Saran saya, Pemkab Bekasi harus berani menegakkan aturan, agar angka pengangguran menurun,” imbuh Rusdi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin