Berita Bekasi Nomor Satu

Eka Klaim Musda Golkar Tak Langgar Aturan

Golkar
MUSDA : Eka Supria Atmaja sedang memegang bendera Golkar, bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, usai terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, dalam pelaksanaan Musda ke X DPD Golkar Kabupaten Bekasi, di Bandung, beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI
Golkar
MUSDA : Eka Supria Atmaja sedang memegang bendera Golkar, bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, usai terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, dalam pelaksanaan Musda ke X DPD Golkar Kabupaten Bekasi, di Bandung, beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi diklaim tidak melanggar aturan. Karena, pelaksanaannya disebut telah mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Golkar.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk melaksanakan Musda Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Oh tidak (tidak melanggar aturan), karena Musda di Bandung atas rekomendasi dari DPP. Kalau enggak direkomendasikan oleh DPP, tidak akan berani melakukan Musda,” ujarnya saat ditemui di Gedung Wibawa Mukti, Rabu (18/11).

Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Bekasi ini mengaku tidak mempersoalkan langkah 15 Pengurus Kecamatan (PK) DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang menggugat keputusan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat terakait Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. “Yang namanya orang menggugat, silahkan saja,” ucapnya.

Eka menegaskan, DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sudah mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh 15 PK. Salah satunya yakni dengan hadir ke kantor Mahkamah Partai. “Ada perwakilan dari kita ke Mahkamah Partai,” ucapnya.

Namun dirinya enggan membeberkan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti gugatan dari 15 PK tersebut. “Nanti kita lihat saja hasil persidangan,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Kuasa Hukum 15 PK, Arkan Cikwan menantang Eka untuk menunjukkan bukti bahwa Musda DPD Golkar Kabupaten Bekasi mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

Dalam persoalan ini, kata Arkan, seluruh pembicaraan maupun dalil yang dikeluarkan harus dibuktikan, tidak bisa hanya sebatas pernyataan.

“Faktanya bisa tidak dia (Eka) membuktikan, bahwa ini ada referensi dari DPP ?. Karena yang namanya Mahkamah Partai itu penegak konsitusi. Jadi tidak bisa dikalahkan oleh omongan,” tukasnya.

Dia menjelaskan, pada unas yang dilakukan 2 – 5 Desember 2019 telah diamanatkan, bahwa Musda dilakukan secara berjenjang setelah Munas. Mulai dari DPD tingkat provinsi dan dilanjutkan tingkat kota dan kabupaten.

“Pada kenyatannya, Musda yang dilakukan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dilakukan sebelum Munas, yaitu pada tanggal 18 September 2019,” jelasnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin