Berita Bekasi Nomor Satu

Penggiat Lingkungan Tuding DLH Tidak Tegas

AIR BERBUSA: Warga sedang melihat air berbusa yang keluar dari bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), dan merupakan limbah dari Fajar Paper di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (30/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
AIR BERBUSA: Warga sedang melihat air berbusa yang keluar dari bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), dan merupakan limbah dari Fajar Paper di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (30/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggiat lingkungan hidup meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk memeriksa sejumlah perusahaan yang telah mencemari air Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).

“Kami berharap, tidak hanya memeriksa kadar air yang tercemar limbah, tapi secara administrasi dan standar operasional prosedur perusahaan terkait,” desak Koordinator Komunitas Save Kali Cikarang, Eko Jatmiko kepada Radar Bekasi, kemarin.

Ia juga memaparkan, sebelumnya sudah pernah melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran kali. Adapun perusahaan yang sudah dilaporkan adalah Fajar Paper, Gunung Garuda, dan perusahaan kecil seperti catering.

Namun hingga saat ini, pria yang akarab disapa Jhon ini menyesalkan, dari laporan tersebut belum ada tindakan dari DLH. Menurutnya, siapapun perusahaan yang melanggar atau merusak lingkungan, baik kecil atau besar, harus tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap, masalah lingkungan ini perlu keseriusan, dan tidak ingin menimbulkan bermusuhan. Akan tetapi, ketika ingin berusaha, paling tidak ada aspek kepedulian terhadap lingkungan yang harus diutamakan,” imbuh Jhon.

Sementara itu, Ketua Gerakan untuk Lingkungan, Adrie Charviandi menyarankan, supaya DLH menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tufoksi) dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga telah merusak lingkungan.

“Saya sudah mengecek laboratorium hingga dua kali, yakni 2019 dan 2020. Hasilnya, kandungan air dari aliran yang dibuang ke Sungai CBL ini, melebihi baku mutu, bahkan lebihnya jauh, dan ini sudah kami cek di laboratorium ternama,” ucapnya.

Sedangkan untuk Fajar Paper itu kan, ada tujuh saluran yang langsung dibuang ke Sungai CBL, dan sudah pernah diberikan sanksi. Namun seiriang berjalannya waktu, kenapa mendapatkan perizinan lagi.

“Jadi, kami harap hal ini harus secara bersama-sama dan transparan ketika memberikan sanksi. Supaya masyarakat juga melihat dan merasakan kebersihan lingkungan,” pintanya.

Sementara dari DLH tidak ada satupun yang bisa dikonfirmasi terkait informasi dari para penggiat lingkungan. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin