RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi tengah menunggu hasil fasilitas Pemprov Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang telah dibahas. Pada waktu yang sama, DPRD juga mengirim raperda tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, raperda yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bekasi ini masih menunggu perbaikan dalam fasilitas oleh gubernur Jawa Barat. Politikus PKS ini menyatakan, pembahasan raperda tersebut terkesan relatif lamban karena sejumlah hal administrasi yang perlu ditempuh dalam membuat suatu peraturan.
“Pertama harus diakui secara peraturan, Peraturan Pemerintah (PP) – nya mengakui sendiri bahwa setiap peraturan Perda harus ada naskah akademisnya, nah ini belum ada. Kan darurat ya, darurat tapi membutuhkan produk hukum itu harus ada. Sehingga secara bertahap, paralel, sambil membahas mereka membentuknya,” ujarnya.
Dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya juga mengundang masyarakat dari berbagai unsur. “Jangan sampai nanti masyarakat terjadi berbagai penolakan, ternyata hampir semuanya seragam, setuju dengan kontennya. Dari buruh juga sama, pengusaha juga sama, forum RW juga kita undang, KONI, advokat,” kata Chairoman.
“Pada akhirnya prosedur normalnya harus dipenuhi, de facto-nya darurat, tapi de jure-nya nggak darurat,” sambungnya. (sur/adv/hms)