Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Panggil Owner dan GM Tiffaney Club

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tempat hiburan malam (THM) Tifanney Club and Lounge di Jalan Raya Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) lalu, masih terus diselidiki Reskrim Polsek Pondokgede.

Penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana tentang karantina kesehatan, sesuai pasal 93 dan pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018.

Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga mengatakan, pihaknya saat ini masih proses penyelidikan mengenai pelanggaran prokes yang terjadi di THM Tiffaney Club and Lounge, khususnya soal dugaan pidana pasal 93 dan pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurutnya, proses penyelidikan awal yang dilakukan jajarannya saat ini baru sebatas pengumpulan keterangan saksi atas peristiwa kerumunan di lokasi yang sedang menggelar pesta HUT ke 1 dari tempat tersebut. Adapun saksi pertama yang dipanggil guna dimintai keterangan adalah owner dan general manager (GM).

“Iya bang, sesuai jadwal Kamis kemarin tapi dari terperiksa meminta diundur hari ini. Jadi, perkembangannya belum sebab agenda pemeriksaan penyidik baru akan dilakukan hari ini,” kata Dirga kepada Radar Bekasi, Jumat (18/12/2020).

Intinya, Dirga menegaskan, dalam kasus ini pihaknya punya hak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan, dan kalau terbukti ada pelanggaran itu, maka pihak kepolisian berhak menindak tegas siapa pun dalang dari kasus tersebut.

“Kami pastikan proses hukum dilakukan profesional sesuai ketentuan berlaku, dan kami mendorong Satpol PP lakukan tugasnya juga untuk berikan sanksi atas pelanggaran prokes, yakni penyegelan,” tegasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin