Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Wajibkan Surat Bebas Covid-19

MENUNGGU HASIL: Sejumlah warga mengantre menunggu hasil Rapid Test gratis di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (22/12). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
MENUNGGU HASIL: Sejumlah warga mengantre menunggu hasil Rapid Test gratis di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (22/12). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluar dan masuk wilayah Kota Bekasi tak wajib menyertakan surat bukti bebas Covid-19 melalui tes rapid maupun PCR seperti yang dilakukan pada awal pandemi Covid-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan setelah hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) warga diminta untuk langsung memeriksakan diri atau datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) di Kota Bekasi.

Ia menambahkan tes rapid maupun swab telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi di Puskesmas maupun di kawasan Stadion Partiot Candrabhaga.

“Kalau itu dilakukan, berapa orang membutuhkan untuk layanan tes kesehatan itu?, jadi yasudah kita pengendaliannya itu aja, wilayah kita. Kalau ada yang merasa kurang fit ya periksa ke Faskes kita,” katanya beberapa waktu lalu.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah mempertimbangkan untuk pengadaan tes antigen. Rapid antigen ini diketahui memiliki bebebrapa perbedaan. Antigen merupakan molekul yang mampu merespon daya tahan tubuh, dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, dan lipid. Rapid tes anti gen berfungsi untuk mendeteksi protein yang terdiri dari nukleokapsid yang dimiliki oleh virus Covid-19, dengan hasil lebih singkat.

Pembatasan aktivitas yang dapat memicu penyebaran dilakukan dengan cara melarang perayaan malam pergantian tahun, hingga membatasi jam operasional tempat usaha dan hiburan. Dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai kekuatan hukum dalam memberikan sanksi pada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah memutuskan kebijkaan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR dibutuhkan untuk perjalanan menuju Pulau Bali menggunakan transportasi udara, untuk pengguna transportasi darat dan laut melalui tes rapid antigen.

Pembatasan aktivitas warga selama libur Nataru dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19, termasuk surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang hendak melakukan perjalanan.

Beberapa waktu lalu, surat edaran yang ditandatangani oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatur perjalanan rutin di Pulau Jawa. Dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi. Atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Surat bebas Covid-19 oleh masyarakat yang berpergian maupun memanfaatkan waktu libur di kawasan wisata disebut penting untuk memastikan keamanan.

Terpisah, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho kepada Radar Bekasi mengaku pihaknya mengapresiasi ketentuan yang telah dibuat oleh masyarakat terutama mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur.

“Yang dibutuhkan sesungguhnya bukan surat itu, tapi tesnya, bahwa dia (masyarakat) aman dari Covid-19,” ungkapnya.

Mengenai fenomena calo rapid tes yang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik, Eko menilai hal itu merupakan pelanggaran hukum dan harus ditertibkan oleh petugas.”Itu sudah jelas melanggar, ditangkap saja,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin