Berita Bekasi Nomor Satu

Desak PT HGU Setop Pembangunan

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik dugaan penyerobotan lahan hingga pelanggaran izin yang dilakukan salah satu pengembang properti PT HGU di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih terus bergulir.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku, ada kesimpangsiuran terhadap status hukum tersebut. Dari pihak pengacara Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang mengklaim adanya penyerobotan lahan juga sudah menyampaikan ke pihaknya.

Chairoman meminta pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) sejatinya melapor ke Wali Kota dan mengintegrasikan Satpol-PP yang akan bergerak menegakan Perda.

“Ya karena udah jelas status hukumnya, bahwa tanah yang di garap PT HGU adalah tanah sengketa. Dan mereka tidak memiliki IMB, maka di pastikan tidak diperbolehkan ada pekerjaan atau pembangunan. Apalagi sudah dilakukan penyegelan,” kata Chairoman.

Pihaknya menyinggung adanya pembiaran dari Pemkot menyusul masih adanya proses pembangunan. Ia meminta Wali Kota tegas, karena PT HGU sudah bermain dengan peraturan pemerintah.

“Apalagi yang saya tau di situ sudah ada aktivitas jual beli dan itu tidak boleh. Jual beli boleh dilakukan ketika sudah ada IMB nya. Otomatis dia akan memunculkan kepastian hukum terhadap konsumen. Jaminan kepada konsumen itu bagian dari pada proses sesudah adanya IMB dan sebagainya,” terangnya.

Pihaknya juga berencana mengajukan surat kepada BPN untuk melihat status lahan Yayasan TIM dan PT HGU. Dirinya juga akan menugaskan kepada Komisi I untuk menangani hal tersebut.

Jika nanti Komisi I membutuhkan dukungan Komisi II terhadap perizinan itu bisa dilakukan. Dirinya akan menugaskan Komisi I dan komisi II untuk bisa memanggil para pihak terkait.

“Yang pasti kalau sudah ada kepastian belum ada IMB dan sebagainya, Wali Kota bisa memutuskan. Bahkan ada pengrusakan satu segel itu jelas-jelas melanggar. Kita DPRD akan bereaksi apabila ada pihak yang dirugikan. Apalagi pihak warga sekitar dan yayasan TIM di ganggu oleh oknum Ormas. Kita sudah mendisposisikan ke komisi terkait,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Taman Ismail Marzuki, Umaryoto mengatakan, dirinya sudah mengadukan dugaan penyerobotan lahan kepada pihak Kepolisian dan yang baru ditindak hanya Lurah Jatiasih sebelumnya, dan sudah dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat.

“Kini tinggal mafia tanahnya yang belum di tindak oleh Kepolisian. Kita akan tindak lanjut terus mafia tanah yang sudah melakukan pemalsuan surat tanah ahli waris,” kata Umaryoto kepada Radar Bekasi, Kamis (7/1).

Lanjut dia, penyerobotan lahan milik Yayasan TIM seluas 6,5 hingga 7 hektare. Bahkan sejumlah patok hingga banner sudah berada di 20 hektar lahan milik Yayasan.

“Di lokasi yang sekarang ini di garap PTHGU di Jalan Cikunir. Kita juga sudah melayangkan aduan beberapa tahun lalu ke Kejaksaan tapi belum ada tindakan sampai saat ini,” ucap dia.

“Saya yang masih ragu itu PT. HGU itu siapa. Pelaku apakah korban, kalau pelaku artinya mereka ikut berbuat kriminal, kalau mereka korban kita duduk bersama. Karena sudah dua kali saya kirim surat ke PT HGU tapi tidak ada respon baik dan belum pernah bertemu kita pada mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan lahan yang di kuasai oleh PT HGU pada dasarnya dimiliki oleh warga kavling atau orang per orang serta Yayasan TIM.

Pihaknya ingin pemerintah cepat bertindak. Karena pihaknya mengaku memiliki legalitas yang sah dan memilik riwayat serta memiliki dokumen pembebasan. ”Tapi kalau PT HGU pelaku ya mohon maaf proses hukum akan berjalan terus,” tutupnya.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin