Berita Bekasi Nomor Satu

Operasional Pasar Tradisional dan Modern di Kota Bekasi Dibatasi Hingga Pukul 18.00

DIBATASI : Suasana aktivitas pedagang di Pasar Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi. Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat protokol kesehatan, mulai 11 sampai 25 Januari 2021 seluruh aktivitas usaha dibatasi hanya sampai pukul 18.00. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIBATASI : Suasana aktivitas pedagang di Pasar Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi. Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat protokol kesehatan, mulai 11 sampai 25 Januari 2021 seluruh aktivitas usaha dibatasi hanya sampai pukul 18.00. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali. Pemkot Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19, terkait pembatasan operasional dan aturan protokol kesehatan yang lebih diperketat di pasar tradisional dan swasta.

Dalam surat itu disebutkan, terhitung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemberlakuan dari pembatasan jam operasional dan aturan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih diperketat di area pasar tradisional dan swasta.

“Iya, kami kembali pada standarisasi prokes yang pernah diatur. Dan bakal lebih tegas dan diperketat,” kata Kasatpol Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Menurutnya, sesuai kebijakan surat edaran itu jam operasional di pasar tradisional dan swasta setiap hari, dimulai pukul 08.00 -18.00 dengan ketentuan, aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan konter. Lalu, untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar, seperti trotoar, area parkir dilarang beraktivitas.

“Apabila melanggar, maka kami pun bisa bertindak tegas sesuai aturan di dalam surat edaran saat ini. Jadi, tindakan tegas akan dilakukan oleh petugas, yakni dengan penertiban dan pengangkutan dagangan yang nanti akan dilaksanakan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” jelasnya.

Lebih jauh, diakui Abi, di area pasar bakal dilakukan pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan diluar jam operasional yang ada. Namun, tak semua pasar karena ada pengecualian buat para pedagang Kaki Lima yang berada di
Pasar Baru, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar Kranggan.

“Untuk pengecualian bagi pedagang kaki lima di pasar-pasar tersebut pembatasan jam operasional setiap hari ditentukan dari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 wib. Selain itu ada juga pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, karena ada pasar kue pagi Chandrabhaga pada pukul 02.00 wib,” ungkapnya.

“Dan terakhir, bagi pengelola dan pedagang maupun pengunjungnya tetap diwajibkan pasar tradisional milik pemerintah menerapkan Prokes sesuai yang berlaku, seperti pakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Lalu, diminta untuk terapkan hidup sehat dan bersih, serta selalu menjaga kebersihan lokasi usahanya,” tutup Abi. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin