Berita Bekasi Nomor Satu

Menaker Akui PHK Meningkat

PEGANG KEPALA: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, berjalan sambil memegangi kepalanya menuju kendaraan dinas usai mengunjungi Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar, di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (3/2). ARIESANT/RADAR BEKASI
PEGANG KEPALA: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, berjalan sambil memegangi kepalanya menuju kendaraan dinas usai mengunjungi Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar, di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (3/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan bantuan subsidi upah bagi pekerja tidak masuk dalam anggaran 2021. Sehingga, pekerja yang mendapat gaji Rp 5 juta ke bawah, tidak lagi menerima bantuan Rp 600.000 per bulan.

Meski demikian, Ida mengklaim, bantuan tersebut akan dialihkan ke dalam program kartu Prakerja. Soalnya, mulai tahun ini, kartu Prakerja tidak lagi fokus pada peningkatan kompetensi, namun menjadi semi bantuan sosial.

Di sisi lain, Ida mengaku, di tengah pandemi Covid-19 ini, cukup memukul kaum pekerja. Hal itu terbukti dari jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2020, telah terjadi 2,1 juta kasus PHK se-Indonesia.

Angka tersebut, praktis mengkatrol jumlah penangguran menjadi 9,7 juta jiwa dari semula 7,05 juta jiwa, sebelum pandemi. “Memang ada peningkatan di tengah kondisi pandemi ini,” ujar Ida saat berkunjung ke perusahaan jamu dan kosmetik di Kabupaten Bekasi, Rabu (3/2).

Ia menambahkan, sebenarnya tidak hanya PHK yang terjadi, melainkan banyak juga yang dirumahkan, lalu dipotong gajinya hingga seluruhnya.

“Kalau dari angka PHK memang sangat kecil, tapi yang banyak itu dirumahkan dengan penghasilan yang berkurang setengah hingga 75 persen, bahkan berkurang sama sekali, tapi status mereka belum di PHK,” terangnya.

Kendati bantuan subsidi upah ditiadakan, Ida memastikan, pemerintah memiliki sejumlah alternatif lain untuk meminimalisasi dampak pandemi ini.

“Kartu Prakerja yang semula untuk peningkatan kompetensi, berubah jadi semi bantuan sossial (bansos). Kami juga laksanakan jaring pengaman sosial yang lebih diarahkan untuk mereka yang terdampak Covid-19,” beber Ida.

Oleh sebab itu, lanjutnya, subsidi upah di anggaran 2021 tidak dialokasikan, karena konsentrasi pada kartu Prakerja.

“Kartu Prakerja tidak hanya peningkatan kompetensi, tapi juga insentif, menjadi semi bansos,” kata Ida.

Hanya saja, Ida tidak menjelaskan lebih lanjut perubahan skema kartu Prakerja, sebab kewenangan-nya berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun begitu, menurut Ida, anggaran untuk program kartu Prakerja mengalami kenaikan. Akan tetapi, itu merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kartu Prakerja ada insentifnya dan tetap dilanjutkan. Alokasinya cukup besar, yakni Rp 20 triliun. Tapi kartu Prakerja berada di bawah Menko Perekonomian, kami bagian dari program itu, dan punya pelayanan sisnaker yang memberikan pelatihan bagi program pra kerja-kerja,” tandas Ida.

Bahkan Ida mengatakan, telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk meningkatkan jumlah Balai Latihan Kerja (BLK) yang bergerak di bidang kosmetik, jamu dan obat-obatan.

Peningkatan ini dinilai penting, karena pekerja yang ahli di bidang pengobatan tengah dibutuhkan.

“Kami kembangkan beberapa BLK jurusan pariwisata dan pertanian. Yang kami kembangkan, pertanian untuk obat dan kosmetik. Kami juga kembangkan jusuran pertanian di BLK, sebab kebutuhan imunitas sangat luar biasa,” pungkas Ida.

Selain itu, pihaknya tengah mengembangkan BLK di lima sektor pariwisata, salah satunya kecantikan. “Kami juga konsen untuk SDM di lima jurusan pariwisata, salah satunya spa terapis di beberapa BLK,” tutupnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, menilai keputusan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi sebuah pilihan dalam keadaan seperti sekarang ini. Di mana, perusahaan tidak mungkin mempertahankan para pekerjanya, sementara untuk produksi menurun.

“Sebetulnya teman-teman pemilik perusahaan itu tidak mungkin melakukan PHK, jika memang keadan-nya tidak terlalu memaksa,” kata Sutomo kepada Radar Bekasi, Selasa (2/2).

Sutomo pun mengambil pribahasa, apabila ada kapal yang sedang berlayar dengan muatan yang banyak, lalu pada kondisi tertentu, apa yang harus diturunkan ke laut, agar tidak tenggelam. Misalnya, dikurangi beban-nya atau apa ?.

“Intinya, ada semacam upaya agar industri itu jalan, maka harus ada tindakan-tindakan pengurangan jumlah karyawan. Menurut saya, itu hal yang biasa dilakukan,” ucapnya.

Terlebih, pada tahun 2021 ini masih pandemi Covid-19, kondisi di Kabupaten Bekasi, bahkan Indonesia belum menentu. Oleh karena itu, dirinya menegaskan, tidak mungkin perusahaan terus bertahan dengan jumlah karyawan (pekerja) yang banyak, seperti saat kondisi normal.

Sedangkan menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dianggap tidak mampu menegakkan aturan yang ada di Perda 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan maupun Perbup 9 tahun 2019 tentang Perluasaan Kesempatan Kerja. Akibatnya, jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi tidak kunjung berkurang.

“Ini yang belum saya lihat, bagaimana upaya Pemkab Bekasi dengan regulasi yang sudah memadai. Faktornya, ketidak berdayaan Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan,” tegas Rusdi.

Padahal tambah Rusdi, di dalam Perda 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membuka lowongan kerja, wajib menginformasikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kemudian, Disnaker akan melakukan perekrutan untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Hanya saja dirinya beranggapan, sampai saat ini masih minim informasi itu, yang dishare oleh Disnaker. Dia menduga, bisa jadi survei informasi dari perusahaan yang mau melakukan rekrutmen (membuka lowongan) tidak sampai ke Disnaker. Oleh karena itu, ketegasan Pemkab Bekasi sangat dibutuhkan.

“Saya melihat, dari kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini minim informasi-informasi itu. Sekarang, bagaimana caranya Pemkab Bekasi bisa tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Sanksinya jelas, pidana,” terang Rusdi.

Sayangnya, Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup, belum bisa dimintai keterangan mengenai PHK yang kemungkinan akan kembali dilakukan kembali oleh perusahaan. Saat Radar Bekasi mencoba menghubungi, Suhup tidak merespon, walaupun handphone-nya aktif. (and/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin