Berita Bekasi Nomor Satu

Dugaan Cinta Segi Tiga Berujung Maut

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (tengah) bersama jajaran-nya, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus pembunuhan warga Sukatani, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2). IST/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (tengah) bersama jajaran-nya, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus pembunuhan warga Sukatani, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Diduga karena ada cinta segitiga, warga Sukatani berisinial MR (38), nekat menghabisi nyawa tetangganya berinisial A. Kejadian ini dilakukan di kediaman A yang berada di Kampung Srengseng, Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Selasa lalu (2/2).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, kejadian ini berawal saat pelaku MR mendatangi rumah korban, di mana kondisi rumah korban sedang sepi, karena sedang tidur. Kemudian, ketika melihat gunting di ruang makan, pelaku langsung mengambilnya.

Kata Hendra, secara bersamaan korban juga terbangun dan menghampiri pelaku. Kondisi pelaku yang sedang memegang gunting, langsung menusukkan ke korban sebanyak lima kali dibagian leher, dada, dan perut. Sampai akhirnya korban meninggal dunia.

“Ini kejadiannya pada tanggal 2 Februari 2021. Pelakunya berinisial ML, korban-nya berinisial A, berlokasi di rumah korban,” kata Hendra saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2).

Setelah kejadian, korban langsung dimakamkan oleh pihak keluarga, dengan dugaan bunuh diri. Namun, pihak keluarga curiga dengan kematian korban, karena melihat sejumlah tusukan di bagian leher, dada, dan perut.

Setelah dimakamkan, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Berbekal laporan itu, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut, lalu tiga jam kemudian, pihak kepolisian berhasil mendapatkan pelaku.

“Pada hari ini, Kamis (4/2), kami mendatangi makam korban yang berada di Kampung Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, untuk dilakukan otopsi. “Awalnya korban ini diduga bunuh diri. Tapi pihak keluarga curiga, sehingga melaporkan-nya, dan pelaku sudah berhasil ditangkap,” ucap Hendra.

Dijelaskan Hendra, hasil otopsi menyatakan, korban dibunuh dengan benda tajam. Terdapat luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka sobek di pergelangan tangan kiri, luka sobek di bagian leher, memar di dagu, dan luka sobek di bawah ketiak.

“Hasil otopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk dengan gunting,” beber Hendra.

Usai otopsi, jasad korban dikembalikan ke liang lahat. Polisi menangkap MR bin T sebagai tersangka pembunuhan itu.

Dari hasil ketetangan pelaku, lanjut Hendra, motif pembunuhan ini karena adanya dendam. Hal itu disebabkan, karena adanya asusila yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku. Selain itu, ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, adanya dendam pelaku terhadap korban. Selain itu, ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban,” beber Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUP, dengan ancaman penjara 20 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin