Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Kaji Ulang Perda RDTR

DUDUK DI BALAI: Warga yang rumahnya terkena banjir, memilih duduk di balai sambil membenahi pakaian yang telah dicuci saat banjir melanda pemukiman Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/2). ARIESANT/RADAR BEKASI
DUDUK DI BALAI: Warga yang rumahnya terkena banjir, memilih duduk di balai sambil membenahi pakaian yang telah dicuci saat banjir melanda pemukiman Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) yang sebelumnya sudah di paripurnakan, harus dibatalkan. Sebab, hal tersebut lantarannya ada perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) terkait pedoman RDTR.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi kepada Radar Bekasi. Dia menjelaskan, sebelumnya rancangan Perda RDTR sudah diparipurnakan, tapi sedang dalam proses koreksi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ya jadi diulang, dari sisi waktu penyusunan sama terbitnya dengan Permen ATR/BPN yang baru terkait pedoman penyusunan RDTR harus dikaji kembali sesuai dengan pedoman yang baru,” terang Dicky.

Namun, Dicky tidak merinci secara mendetail seperti apa metode pengkajian barunya. Padahal, rancangan RDTR sangat diperlukan dalam penataan ruang di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya, sebagai dasar dalam hal perizinan untuk menghindari banjir, serta sebagai acuan untuk menjadi dasar terbentuknya penetapan lahan pertanian abadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha menuturkan, pihaknya akan melakukan pengkajian dan penyusunan kembali dengan melibatkan sthakeholder.

Pihaknya juga belum berkomunikasi dengan DPRD, terkait adanya rencana pembahasan rancangan Perda RDTR.

“Memang secara tekhnis harus diulang, sebab adanya acuan Permen ATR/BPN. Dan hal ini akan kami kaji secepatnya. Sebab, dalam perizinan dan pemanfaatan ruang, sangat perlu RDTR sebagai acuan. Supaya pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi tertata dengan baik, dan banjir juga diharapkan dapat teratasi,” ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin