Berita Bekasi Nomor Satu

Sebatas Pengajuan Zonasi

PPDB
ILUSTRASI: Pihak SMAN 7 Kota Bekasi menyampaikan informasi terkait dengan sistem pelaksanaan PPDB kepada calon siswa baru. Sejumlah orangtua dari sejumlah sekolah di Kota Bekasi tak tahu adanya penggratisan biaya SPP bagi SMA/SMK di Jawa Barat mulai tahun ajaran baru. Dewi Wardah
PPDB
ILUSTRASI: Pihak SMAN 7 Kota Bekasi menyampaikan informasi terkait dengan sistem pelaksanaan PPDB kepada calon siswa baru. Sejumlah orangtua dari sejumlah sekolah di Kota Bekasi tak tahu adanya penggratisan biaya SPP bagi SMA/SMK di Jawa Barat mulai tahun ajaran baru. Dewi Wardah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat tahun ajaran 2021/2022 mulai dibahas oleh pihak terkait. Pembahasannya baru sebatas pengajuan zonasi.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pembahasan petunjuk teknis (juknis) PPDB.

“Kami sudah mulai melakukan proses pembahasan juknis PPDB bersama dengan KCD lain dan Disdik Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (1/3).

Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan juknis juga melibatkan kalangan akademisi, organisasi profesi, Disdik kabupaten dan kota sebagai raw input calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA, SMK, SLB.

“Pembahasannya dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Setelah pembahasan juknis dilakukan, selanjutnya sosialisasi oleh pihak KCD, melalui pengawas SMA, SMK dan SLB untuk kemudian disampaikan kepada satuan pendidikan dan orangtua peserta didik di tingkat Kota dan Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi Sayuti menyampaikan, pada 24 Febuari 2021 pihaknya melakukan pertemuan dengan KCD.

“Rabu kemarin kami sudah melakukan pertemuan terkait pembahasan PPDB. Tetapi pembahasannya baru sebatas pengajuan zonasi untuk kabupaten dan kota,” jelasnya.

KCD dan MKKS sepakat bahwa tahun ini menggunakan satu zona. Artinya peserta didik dari kecamatan di seluruh kabupaten bisa mendaftar di semua SMAN yang ada di kabupaten. Tidak dilakukan pembatasan antar kecamatan dan tempat tinggal siswa.

“1 zonasi itu tidak dibatasi oleh kecamatan tempat tinggal anak.Misal anak Tarumajaya bisa mendaftar di SMAN 1 Tambun Selatan, tentu lewat jalur yang tersedia nantinya,” tuturnya.

Terkait juknis dan pertemuan selanjutnya, MKKS masih menunggu arahan dari KCD. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin