Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Takut Disuntik, Pedagang Ogah Divaksin

VAKSIN PEDAGANG : Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada pedagang di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/3).Dari 1000 Pedagang, hanya 160 yang divaksinasi..ARIESANT/RADAR BEKASI
VAKSIN PEDAGANG : Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada pedagang di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/3).Dari 1000 Pedagang, hanya 160 yang divaksinasi..ARIESANT/RADAR BEKASI0

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Minat pedagang di Pasar Induk Cibitung dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 sangat minim. Pasalnya, jatah vaksinasi yang di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 270 tidak habis terpakai. Dari sekitar 1000 pedagang dipasar tersebut, hanya 180 orang yang mendaftar.

Kasubag Tata usaha UPTD Pasar Cibitung, Suherman mengatakan, vaksinasi kepada para pedagang hanya dilakukan sehari. Menurutnya, vaksinasi yang dimulai pukul 08:00 WIB hanya di ikuti 160 pedagang, karena 20 diantaranya tidak bisa di berikan vaksinasi, dengan berbagai kondisi tertentu.

Padahal, tiga hari sebelumnya di amenghaku sudah diberikan sosialisasi agar para pedagang bisa mendaftarkan diri pada saat waktunya. Hanya saja, para pedagang memang takut vaksinasi.

“Ya sedikit yang daftar, karena pada takut dengan berbagai alasan, ada yang takut jarum suntik, ada yang takut dengan vaksin itu sendiri, dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Masrikoh menuturkan, target vaksinasi untuk pedagang yakni 12 ribu orang yang tersebar di 12 pasar milik Pembak Bekasi.”Jumlah pedagang yang menerima vaksinasi cukup banyak, kurang lebih sekitar 12 ribu. Jadi pelaksanaan vaksin untuk para pedagang ini dilakukan semua oleh puskesmas,” tuturnya.

Perempuan yang akrab disapa Ikoh ini menuturkan, pelaksanaan vaksinasi untuk pedagang ini berbeda-beda waktunya, karena setiap puskesmas sudah mempunyai jadwal masing-masing. Kemudian, mengenai siapa saja yang akan menerima vaksin, teknisnya diserahkan semua ke puskesmas.

Kata Ikoh, pelaksanaan vaksinasi ini tidak efektip, mengingat persedian yang terbatas, namun harus diberikan secara merata. Sehingga, tidak semua intansi bisa mendapatkan. Seperti vaksinasi untuk pedagang ini, tidak semua mendapatkannya.

“Istilahnya, yang penting mereka ini pada merasakan dulu. Seperti pelayanan publik berapa persen, lansia berapa persen, dan lainnya. Karena harus diberikan secara merata, jadi tidak bisa maksimal,” jelasnya.

Perempuan yang juga sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini menegaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi di targetkan bulan April 2021 bisa terakomodir semuanya. Sedangkan, distribusi vaksin ke Kabupaten Bekasi baru tiga kali.

“Karena vaksinnya terbatas, jadi skala prioritas, yang penting pada prinsipnya pada bulan April semua terakomodir. Untuk pengiriman vaksin ke Kabupaten Bekasi sudah tiga kali,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” terang Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, kemarin.

Dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Pasal ketiga adalah rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Lalu, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.Umat Islam diminta wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (pra/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin