Berita Bekasi Nomor Satu

KLB Ditolak, Demokrat Bekasi Bersyukur

Demokrat
ILUSTRASI : Moeldoko besama pengurus partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB). Pemerintah resmi menolak kepengurusan kepengurusan KLB Partai Demokrat.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
Demokrat
ILUSTRASI : Moeldoko besama pengurus partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB). Pemerintah resmi menolak kepengurusan kepengurusan KLB Partai Demokrat.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Demokrat Bekasi merasa bersyukur atas putusan pemerintah yang menolak permohonan atas pengesahan kepengurusan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly saat jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3).

Politisi PDIP ini mengatyakan, dengan sudah ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, maka tidak ada kemungkinan lagi mereka bisa mengajukan permohonan kepengurusan kepada Kemenkumham.

Sebab menurut Yasonna, kubu Moeldoko sudah diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang dirasa kurang. Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti, itu tidak memenuhi, tegas Yasonna.

Yasonna menambahkan, jika kubu Moeldoko tetap mengajukan kembali hasil kepengurusan tersebut yang dianggap kurang. Maka itu bukan lagi menjadi ranah Kemenkumham. Sebab pihaknya sudah mengeluarkan keputusan final. Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami, katanya.

Mengenai Partai Demoktrat kubu Moeldoko yang menganggap AD/ART 2020 Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sah. Yasonna menyatakan, itu bukan menjadi wewenang pemerintah, melainkan pengadilan.

Diuji di pengadilan saja. Itu di luar ranah kami. Ini ranah hukum administrative. Jadi, ranah menguji anggaran dasar itu di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak? Silakan saja, itu hak setiap kader Demokrat, ungkap dia.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan menyatakan, keputusan pemerintah sudah tepat. “Ya, intinya memang sudah seharusnya juga lah ya ditolak, jadi bukannya apa-apa juga ya. Yang jelas, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam dan Menkumham melihat dengan jernih dan benar, kami pun tentu memberi apresiasi atas hal tersebut,” kata Ronny saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Rabu (31/3).

Diakui Ronny, sebelumnya pihaknya menggelar doa bersama dengan melibatkan 30 tokoh agama untuk berangkat ke kantor DPP partai, pada Selasa (30/3) malam.”Artinya, kita lebih memilih melaksanakan doa bersama saja sebagai kontemplasi dan tetap berbuat baik kepada masyarakat gak perlu harus turun ke jalan atau demo-demo segala lah. Yang terpenting, sekarang kita bisa semakin kuat dan mas AHY juga tetap semangat berjuang,” tutupnya.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM menyarankan agar Moeldoko membuat partai baru.”Ketika Menkumham mengeluarkan keputusan menolak, otomatis sudah selesai, enggak ada lagi ribut-ribut. Yaudah besok Moeldoko suruh bikin partai baru saja,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (31/3).

Menurut mantan Ketua Koni Kabupaten Bekasi ini, yang dilakukan oleh Moeldoko, selaku Ketua Umum Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara, hanya permainan para makelar-makelar politik. Harusnya, Moeldoko memahami itu.

“Maaf ia, harusnya Pa Moeldoko ini memahami, bahwa semua partai itu masing-masing punya AD/ART. Kalau saya melihatnya, Pa Moeldoko ketipu dengan makelar-makelar politik,” tukasnya.(jpc/mhf/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin