Berita Bekasi Nomor Satu

Abaikan Prokes Bakal Dibubarkan

CARI TAKJIL: Sejumlah warga memadati kawasan perumahan Prima Harapan, untuk berburu menu berbuka puasa di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Satpol PP akan membubarkan penjual takjil jika tidak patuhi protokol kesehatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
CARI TAKJIL: Sejumlah warga memadati kawasan perumahan Prima Harapan, untuk berburu menu berbuka puasa di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Satpol PP akan membubarkan penjual takjil jika tidak patuhi protokol kesehatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, melalui bidang 3 perubahan perilaku, bakal membubarkan pasar takjil atau pasar Ramadan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Pasalnya, di Kota Bekasi banyak pasar takjil dan pembagian takjil di masjid-masjid yang menimbulkan kerumunan. Meski belum ada indikasi, pihaknya tetap mengingatkan agar semua taat prokes.

Koordinator Bidang 3 Perubahan Perilaku pada Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, meski ekonomi tetap berjalan, di tengah pandemi Covid-19, penerapan prokotol kesehatan jangan diabaikan.

“Kita sih yang namanya pemerintah, sepakat tidak mungkin melakukan atau melarang mereka (berjualan),” kata Abi saat dihubungi, Kamis (15/4).

Pemeritah diakunya tidak mungkin menekan geliat perekonomian ditingkat bawah, apalagi di tengah lesunya ekonomi dan tingginya kebutuhan masyarakat saat Ramadan.

Namun, ada beberapa hal yang memang harus di patuhi sejumlah pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19.Pertama menjaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi timbulanya penyebaran Covid-19. “Supaya tidak menimbulkan suatu kerumunan yang cukup besar,” ucapnya.

Pedagang dan pembeli juga diminta wajib menggunakan masker.

Menyediakan handsanitizer atau tempat mencuci tangan. Selain itu, yang ke empat, apabila nanti kedapatan masih melanggar terpaksa dilakukan pembubaran.

“Pada intinya kalau mereka tidak taat dan tidak mematuhi Prokes, dan aturan dari kita jika ngeyel kita bubarkan ya,” tukasnya.

Hal tersebut dijelaskan Abi, sesuai aturan dan surat edaran dari Wali Kota Bekasi dan maklumat yang di keluarkan. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin