Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Soroti Rendahnya Penyerahan Fasos-Fasum

ASIK BERMAIN : Sejumlah anak asik bermain di taman yang berada di perumahan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/4). Penyerahan Fasos-Fasum oleh pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi kepada Pemkab Bekasi, masih minim. ARIESANT/RADAR BEKASI
ASIK BERMAIN : Sejumlah anak asik bermain di taman yang berada di perumahan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/4). Penyerahan Fasos-Fasum oleh pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi kepada Pemkab Bekasi, masih minim. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk menyelamatkan lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sebagai Fasilitas Sosial-Fasisilitas Umum (Fasos-Fasum) yang ditinggalkan oleh pengembang tanpa ada penyereahan ke pemerintah.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasaki Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir mengungkapkan, adanya penertiban PSU merupakan salah satu bagian dari intervensi KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Dalam hal ini, terkait dengan manajemen aset daerah, yaitu penertiban atau penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk selanjutnya dilakukan sertifikasi menjadi aset milik daerah.

“Berdasarkan data kami, dari sekitar 360-an pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi, yang menyerahkan PSU hanya sekitar 38 pengembang. Selebihnya, sudah pada hilang atau lepas tanggungjawab,” tuturnya.

Kata Khaidir, pihaknya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi pengambilan paksa dari PSU tersebut dari pengembang yang sudah tidak tahu keberadaannya.

”Jadi arahan dari Kopsurgah, PSU yang belum diserahkan harus diambil secara sepihak. Meski demikian, perlu ada dasar hukumnya, yakni berupa Perda,” ucap Khaidir.

Sementara itu, Kepala Bidang PSU Disperkimtan, Agus menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan lahan PSU untuk taman.

Lanjut Agus, pada tahun ini dengan adanya nomenklatur baru, pihaknya tidak lagi punya kewenangan untuk membangun taman di jalan melainkan di kawasan perumahan.

“Tahun ini ada beberapa taman yang akan dibangun. Semua sudah masuk dalam rencana kerja. Sesuai usulan dari masyarakat, tentu saja yang bisa kami bangun jadi taman, adalah lahan yang sudah diserah terimakan ke Pemda,” terang Agus. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin