Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Ajak FPHI Duduk Bersama

Illustrasi : Sejumlah guru honorer membawa tuntutan sambil berjalan kaki, saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI
BAWA TUNTUTAN: Sejumlah guru honorer membawa tuntutan sambil berjalan kaki, saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indoneia (FPHI) Korda Kabupaten Bekasi ke Istana Negara, Dinas Pendidikan menyarankan, agar dapat duduk bersama dan bersahaja.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Carwinda, meminta FPHI untuk kembali duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Saya akan membuka forum diskusi dengan FPHI, supaya dapat bermusyawarah dengan baik. Karena permasalahan apapun akan dapat diselesaikan dengan baik, dan mari duduk bersama,” harap Carwinda kepada awak media, Selasa (27/6).

Carwinda menyarankan, teman-teman Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini melakukan aksi, supaya kembali mengajar, sebab proses belajar mengajar tetap berjalan. Karena fitrahnya, sebagai guru menjalankan tupoksinya sebagai pengajar.

Lanjut dia, Dinas Pendidikan membutuhkan dukungan GTK non ASN dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Apalgi jumlah guru ASN di Kabupaten Bekasi masih terbatas, dan banyak yang pensiun, meninggal dunia, ataupun pindah bekerja, dan mengharuskan mencari orang lain di luar ASN mendukung dalam melaksanakan proses KBM.

“Disdik adalah rumah besar bersama, dan sampai hari ini mereka belum datang ke Disdik. Ibarat orang tua dan anak, kami ingin satu visi dan misi dalam membangun pendidikan di Kabupaten Bekasi bersama mereka, meskipun secara jumlah mayoritas sudah memahami dan bagi teman-teman lain yang mungkin ada perbedaaan dapat diselesaikan secara dialog dan kami akan akomodir,” janji Carwinda.

Ditambahkan Carwinda, sesuai dengan roadmap Disdik Pemkab Bekasi, tahun 2024, besaran kesejahteran Jastek GTK non ASN, akan terus diperjuangkan, agar setara dengan ASN.

“Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan sangat menginginkan perbaikan kesejahteran GTK non ASN, tetapi karena Covid-19, anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap. Keinginan untuk mendapatkan besaran Jastek Rp 2.8 jutat/bulan, hal ini dapat dimungkinkan dapat terpenuhi secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Saya informasikan, Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemkab Bekasi, sudah dapat mengalokasikan besaran Jastek Rp 2.129.500/bulan, dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana Bantuan Operasional (BOS) sampai dengan Rp 700.000/bulan, maka jika ditotal menjadi Rp 2.829.500/bulan sesuai tuntutan mereka,” terang Carwinda.

“Kami juga mendorong dan mendukung para GTK non ASN, untuk mengikuti seleksi datu juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) yang diluncurkan pemerintah pusat. Kami siap mendampingi mereka, dengan harapan bisa lulus semua,” harapnya.

Carwinda menyampaikan, sampai saat ini, kebutuhan GTK di Kabupaten Bekasi, adalah 15.000 lebih. Namun, baru tersedia hanya dari tenaga ASN adalah 6.315, sisanya dipenuhi  GTK non ASN sejumlah 9.156.

Di mana perekrutan guru non ASN itu, mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan istilah jasa tenaga kerja, yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara perorangan.

“Adanya keinginan GTK non ASN untuk diterbitkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi, dapat dijelaskan, bahwa hal tersebut, bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan berkaitan dengan persyaratan penerbitan NUPTK untuk GTK non ASN, sebagai salah satu syarat, untuk mendapatkan tunjangan profesi,” ujarnya.

Kemudian, surat keputusan penugasan, dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, sesuai dengan Persekjend No 1 tahun 2018, tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya di informasikan, bahwa Dinas Pendidikan, telah menerbitkan SK Penugasan sejak tahun 2019, dan sudah berhasil diterbitkan NUPTK oleh PDSPK bagi GTK Non ASN.

“Terkait tuntutan beberapa GTK non ASN yang belum dibayarkan Jastek selama tiga bulan, dapat dijelaskan, pembayaran Kastek GTK non ASN pada Dinas Pendidikan, telah dilakukan pembayaran terhadap sebanyak 9.156 orang,” tutur Carwinda.

Namun demikian, bagi yang menerima honor, harus memenuhi persyaratan administrasi dan terdapat beberapa orang GTK non ASN, dan perjanjian kerjanya berakhir tanggal 31 Desember 2020.

“Sejak tanggal 1 Januari 2021, Dinas Pendidikan, tidak melakukan perjanjian kerja lagi, maka yang bersangkutan bukan GTK non ASN pada Dinas Pendidikan, karena ada ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua FPHI Korda Kabupaten Bekasi, Andi Heryana menyampaikan, pihaknya akan terus memperjuangkan dengan melakukan pengaduan langsung ke Istana Negara.

“Kami akan terus berjuang, supaya Pak Presiden Jokowi, mendengarkan keluhan kami, sebagai guru atau tenaga kependidikan non ASN,” tandas Andi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin