Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Nekat Mudik Lebaran, Bupati Siapkan Sanksi

Illustrasi : Pengendara bermotor melintas di depan Kantor Bupati Bekasi, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik saat Idul Fitri 2021. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja diminta untuk menerbitkan sanksi yang jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik saat Idul Fitri 2021. Hal itu menindak lanjuti aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Seharusnya sanksi itu disampaikan dari awal, bagaimana bupati menindak lanjuti aturan yang tidak memperbolehkan ASN untuk mudik pada Idul Fitri tahun ini,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada Radar Bekasi, Kamis (29/4).

Menurut Ani, dalam pemberian sanksi bupati harus jelas dan tegas, karena ASN itu merupakan contoh bagi masyarakat. Artinya, ketika ada instruksi dari pemerintah pusat yang diteruskan kepada para kepala daerah (bupati,Red), secara otomatis para ASN harus mengikuti instruksi itu.

Dalam hal ini, kata Ani, bupati punya kewenangan untuk menegakkan aturan. Oleh karena itu, ketika ada peraturan yang ditujukan kepada kepala daerah, bupati harus membuat sanksi jika ada ASN yang tetap membandel untuk mudik. Kemudian, harus juga melakukan identifikasi, siapa saja ASN yang mudik atau tidak.

“Itu kewenangan bupati. Bisa saja diberikan teguran dalam bentuk Surat Peringatan (SP). Sehingga, jika kembali melakukan kesalahan, bisa saja diberikan sanksi dalam bentuk tidak naik golongan atau jabatan,” saran Ani.

Sementara Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menegaskan, sanksi kepada ASN yang nekat mudik saat Idul Fitri 2021 sudah dipersiapkan. Kata Eka, sanksi tersebut berupa teguran kepada ASN yang kedapatan mudik.

“Sebenarnya, kami sudah mempersiapkan sanksinya. Apalagi sudah ada aturan dari pemerintah pusat. Kami akan memberikan sanksi berupa teguran,” terang Eka sambil berjalan ke arah mobilnya tanpa mengindahkan pertanyaan awak media mengenai sanksi yang akan diberikan seperti apa.

Sebelumnya, Eka meminta agar para ASN bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini masih dalam pandemi. Oleh karena itu, dirinya berharap ASN di lingkungan Pemkab Bekasi bisa mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

“Saat ini kondisinya masih pandemi. Dan sesuai himbauan dari pemerintah pusat agar ASN tidak mudik,” imbuh Eka. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin