Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ungkap Peredaran Surat Rapid Antigen⁣ Palsu, Pelakunya Tenaga Honorer Dinkes ⁣

TERBONGKAR: Polres Cianjur berhasil menghentikan aksi JAB alias Ibong yang merupakan tersangka pembuat surat rapid antigen palsu. (Foto: Hakim/ Radar Cianjur)
TERBONGKAR: Polres Cianjur berhasil menghentikan aksi JAB alias Ibong yang merupakan tersangka pembuat surat rapid antigen palsu. (Foto: Hakim/ Radar Cianjur)

RADARBEKASI.ID, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran surat rapid antigen palsu di wilayah hukumnya. Dari penelusuran tim Polres Cianjur, informasi berawal dari salah satu supir travel gelap berinisial MR. Berbekal informasi awal tersebut akhirnya pihak kepolisian mengejar tersangka utama yang membuat surat rapid antigen.⁣

Hingga akhirnya, muncul satu nama yakni JAB alias Ibong yang membuat surat rapid antigen palsu. Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka, JAB pun diintrogasi dan didapati satu nama yakni AR seorang tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.⁣

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, JAB mendapatkan bagian untuk mencetak surat. Sementara dokomen seperti kop surat hingga tandatangan dan cap surat berasal dari AR yang merupakan internal Dinkes Kabupaten (Dinkes) Cianjur.⁣
“Jadi surat ini sudah dibuat sekitar seratusan oleh tersangka, karena dibuat sejak awal bulan Februari 2021,” ujarnya.⁣

Tak hanya itu, keuntungan dari hasil didapat oleh JAB sekitar Rp3 juta selama kurun waktu kurang lebih tiga bulan. Rifai menambahkan, bahkan tandatangan di surat tersebut pun bukan merupakan tandatangan asli.⁣

“Itu bukan tandatangan dr Yusman, jadi JAB yang melakukan semuanya dari mulai editing hingga yang tandatangan. Bahkan bukan hanya Dinkes Cianjur saja, tapi ada juga menggunakan surat dari klinik lain,” terangnya.⁣

Saat ini, tenaga honorer AR, tersebut pun tengah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dari mulai komputer, printer, ponsel, laptop dan beberapa surat rapid antigen.⁣

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” tutupnya. (oke/radarcianjur)⁣


Solverwp- WordPress Theme and Plugin