Berita Bekasi Nomor Satu

160 Tukang Becak di Kabupaten Bekasi Bakal Dapat Becak Listrik

BECAK LISTRIK: Sejumlah becak listrik terparkir di Lapangan Squash, Kompleks Pemkab Bekasi. FOTO: PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 160 tukang becak di Kabupaten Bekasi bakal beralih dari becak gowes ke becak listrik. Ratusan unit bantuan Presiden Republik Indonesia itu kini sudah terparkir di Lapangan Squash, Kompleks Pemkab Bekasi.

Bantuan tersebut menyasar tukang becak yang telah terdata dan memenuhi kriteria penerima. Salah satu kriterianya adalah berusia di atas 55 tahun.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, mengatakan becak listrik tersebut disiapkan sebagai pengganti becak gowes yang selama ini digunakan para tukang becak.

“Untuk dibagikan ke tukang becak, pengganti becak gowes jadi becak listrik,” ujar Andi.

Penerima bantuan tersebar di sejumlah wilayah yang masih terdapat aktivitas tukang becak, di antaranya Tambun, Cibitung dan Cikarang. Pendataan tidak menggunakan pembagian kuota berdasarkan 23 kecamatan.

“Kita mendata yang ada tukang becaknya,” katanya.

Andi mengatakan, Dishub sebelumnya hanya mendata sekitar 40 tukang becak. Namun, pendataan lanjutan yang dilakukan konsultan pemerintah pusat melalui Yayasan YGSN mencatat 160 penerima.

“Dari konsultan ternyata sudah dapat lebih banyak, 160,” ungkapnya.

Dishub Kabupaten Bekasi turut diminta membantu pelatihan penggunaan becak listrik. Pelatihan diperlukan agar penerima memahami pengoperasian kendaraan tersebut.

“Peran kita memfasilitasi pendataan awal sampai mengkoordinir pelatihan,” tuturnya.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026. Sementara jadwal seremoni penyerahan becak listrik masih menunggu kepastian dari pihak YGSN.

“Dari pihak YGSN jadwal tanggal 22 baru pelatihan tukang becak,” jelas Andi.

Di sisi lain, nasib becak gowes lama setelah digantikan becak listrik masih belum jelas. Dishub berharap becak lama ditarik agar para penerima tidak memiliki dua unit kendaraan.

“Harapan kita dari pemerintah daerah itu ditarik, diganti,” ujarnya.

Namun, mekanisme penarikan maupun pemanfaatan becak lama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pihak terkait.

“Enggak tahu, itu kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (and)