Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Perpanjang Penahanan Dua Eks Legislator Jabar

ISTIMEWA/RADAR BEKASI TERSANGKA : Politisi Golkar Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Suharman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
ISTIMEWA/RADAR BEKASI
TERSANGKA : Politisi Golkar Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Suharman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan kepada mantan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Suharman dan Siti Aisyah Tuti yang terjerat kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019. Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk 40 hari ke depan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, perpangangan penahanan kepada kedua mantan Anggota DPR Jabar itu dilakukan karena masih memproses berkas perkara penyidikan. Tim penyidik masih butuh saksi-saksi lainnya untuk menyelesaikan berkas perkara.

“Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA dan tersangka ABS masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/5).

BACA JUGA: Pukul 24.00 WIB, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Ditutup

KPK sebelumnya menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi.

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke/jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin