Berita Bekasi Nomor Satu

Pengawasan Terminal Bakal Diperketat

TERPARKIR: Calon penumpang ketika melintas di antara bus yang terparkir di Terminal Bekasi, Selasa(4/5) RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terkait penerapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, dalam surat Keputusan Wali Kota tersebut dijelaskan tentang operasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan pengecualian operasi peniadaan mudik berlaku bagi. orang yang bekerja atau sedang melakukan perjalanan dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta).

Kedua, kunjungan keluarga sakit. Ketiga, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian. Keempat, Ibu hamil (dengan satu orang pendamping). Kelima, orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping).Keenam, pelayanan kesehatan darurat.

Dari surat edaran tersebut, dirinya melakukan monitor di Terminal Bekasi untuk memantau kesiapan pemudik dari luar kota ke Kota Bekasi.

“Ini memfasilitasi warga kota Bekasi yang pulang dari luar kota. Dan mereka harus bisa mengeluarkan syaratnya dari edaran Wali Kota,” kata Dadang sapaan akrabnya, saat monitor di Terminal Bekasi, Selasa (4/5).

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan syarat. Pertama, surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.

Kedua, surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan. Ketiga, surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.

Dan yang ke empat, surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1×24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

“Pemerintah Kota Bekasi juga memfasilitasi dengan SIKM. Syarat tersebut harus diikuti ya oleh warga Bekasi di luar kota yang ingin datang ke Kota Bekasi,” terangnya.

Pada intinya surat bukti yang di bawa itu mutlak harus di buktikan. Nantinya akan di priksa oleh pos yang sudah di siapkan oleh pemerintah Kota Bekasi di sejumlah titik.

Sementara, Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengaku, untuk operasional bus dalam kota masih ada dan belum diberlakukan penghentian saat ini.

Untuk stiker yang disebar bagi pengendara yang dikecualikan, pihaknya belum mendapatkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk stiker kita belum dapat yam nanti kita sedang menunggu dari Kemenhub,” ucapnya.

Kendati demikian, pemberlakuannya akan berjalan pada tanggal 6 Mei nanti. Saat ini kata dia belum diberlakukan. Sebagai persiapan pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak BPTJ.”Pastinya komunikasi kita terus jalin ya,” tutupnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin