Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pasar dan Hiburan Belum Aman

ILUSTRASI : Pengunjung memadati di salah satu pusat perbelanjaan di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Belum lama ini. Pemerintah mengumunkan perpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro sampai 31 Mei 2021. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Pengunjung memadati di salah satu pusat perbelanjaan di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Belum lama ini. Pemerintah mengumunkan perpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro sampai 31 Mei 2021. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas perdagangan, jasa, pariwisata maupun tempat hiburan di Kota Bekasi masih terbatas. Pasalnya, Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 31 Mei mendatang.

Kebijakan kapasitas pengunjung area publik diatur tetap dengan batas 50 persen dari kapasitas ruangan. Begitu juga dengan syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi tidak berubah untuk dijalankan dengan ketat.

Sejak bulan Februari lalu, sejumlah perubahan pada sisi jam operasional sektor yang diatur. Untuk rumah makan dan restoran, batas waktu pelayanan take away pada bulan Februari lalu dapat dilakukan hingga pukul 23:00 WIB. Pertengahan bulan April restoran bisa memberikan pelayanan makan ditempat sampai pukul 23:00 WIB selama bulan Ramadan, serta diizinkan kembali melakukan operasional pukul 02:00 WIB sampai pukul 04:30 WIB. Pada perpanjangan PPKM terakhir, makan di tempat bisa dilakukan sampai pukul 22:00 WIB, ternyata take away bisa dilakukan sampai pukul 23:00 WIB.

Pada sektor hiburan umum seperti kelab malam, bar, karaoke, bioskop, pub, panti pijat hingga arena permainan anak pada awal bulan April diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21:00 WIB, selama bulan Ramadan izin operasional hanya diberikan pada bioskop dan area permainan anak sampai dengan pukul 21. Terkahir, jam operasional hiburan umum diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 23:00 WIB, kecuali bioskop hanya sampai pukul 21:00 WIB, dan arena permainan anak sampai dengan pukul 22:00 WIB.

Untuk sektor pusat perbelanjaan atau mall, pasar swalayan, dan usaha perdagangan lain pada masa perpanjangan PPKM kali ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 22:00 WIB, pemilik izin operasi 24 jam diberikan kelonggaran sampai dengan pukul 23:00 WIB. Sebelumnya, sektor ini diberikan izin operasi hanya sampai pukul 21:00 WIB pada bulan Februari lalu, sebelum diperpanjang pada pertengahan bulan April.

Perpanjangan jam operasional juga dilakukan untuk area publik seperti gelanggang olah raga dan kolam renang. Sebelumnya gelanggang olah raga diberikan waktu operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB, sedangkan kolam renang diberikan izin operasi sampai pukul 16:00 WIB. Pada perpanjangan PPKM berbasis mikro yang terakhir, izin operasional gelanggang olah raga diizinkan sampai pukul 22:00 WIB, sedangkan kolam renang sampai pukul 18:00 WIB.

Kasat mata, jam operasional pada masa PPKM berbasis mikro 18 sampai 31 Mei ini sama dengan jam operasional di luar masa pandemi bagi pusat perbelanjaan, kecuali yang mengantongi izin operasional 24 jam. Namun, gangguan ekonomi masyarakat akibat pandemi disebut belum mampu mengembalikan kondisi perekonomian di pusat perbelanjaan.

Meskipun, dari sisi jumlah pengunjung mengalami peningkatan sejak jam operasional diperpanjang. Peningkatan jumlah pengunjung tercatat lima sampai 10 persen dibandingkan sebelum jam operasional bertambah.

“Memang sekarang dengan jam operasional sampai jam 10 (malam), kalau untuk pengunjung sih ada peningkatan, walaupun tidak signifikan,” ungkap Ketua Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bekasi, Djaelani, Minggu (23/5).

Jumlah pengunjung dan kondisi perekonomian belum menunjukkan peningkatan signifikan, meskipun diakui ada pertumbuhan positif sejak jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang. Buktinya, masih didapati tenant yang tutup, diantaranya benar-benar menyudahi sewa, sebagian lagi menutup sementara operasional nya.

Okupansi tenant bagi tiap pusat perbelanjaan saat ini tidak terisi 100 persen, jumlah kios yang terisi tiap mall masih berkisar diangka 70 sampai 80 persen. “Jadi sudah hilang 20 sampai 25 persen tenantnya, dari pada dari sisi penjualannya kan mereka itu rata-rata masih devisit, belum surplus,” tambahnya.

Saat ini sudah tidak lagi terdengar tenant yang terpaksa merumahkan karyawan seperti halnya yang terjadi pada awal masa pandemi. Hanya saja belum bekerja secara penuh, dari jumlah keseluruhan karyawan, mereka harus bekerja secara bergantian, hal ini juga mempengaruhi pendapatan karyawan.

Pengawasan terhadap protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diklaim oleh Djaelani masih dijalankan dengan ketat oleh pengelola pusat perbelanjaan, termasuk petugas khusus untuk menjaga kepatuhan pengunjung terhadap protokol kesehatan. Hanya saja yang masih kerap dijumpai adalah sebagian pengunjung yang lupa menggunakan masker dengan baik.

Dalam beberapa kesempatan, Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan sedang menjaga kondisi kesehatan masyarakat agar tak memperluas penyebaran Covid-19. Di sisi lain juga menjaga roda perekonomian bisa berjalan, termasuk memulihkan kondisi perekonomian yang sempat terseok-seok di tengah pandemi.

Pemerintah Kota Bekasi juga tengah melakukan pengawasan terhadap penyebaran Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang tinggi selama libur lebaran kemarin. Usai libur lebaran pekan lalu, didapati tiga warga reaktif setelah mengikuti rapid tes antigen yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.

Beruntung setelah dilakukan tes swab, ketiganya menunjukkan hasil negatif. Pemeriksaan pekan lalu dilakukan di 13 titik terpisah di Kota Bekasi.”Sudah lebih baik (perkembangan penyebaran Covid-19). Tapi karena libur lebaran, kita masih memantau perkembangan, karena pergerakan masyarakat cukup tinggi walaupun dilarang,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezy Syukrawati.

Perkembangan positif penyebaran Covid-19 ini dijabarkan setelag memperhatikan angka positifity rate dan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit (RS) pekan lalu.
“BOR kita Minggu lalu 15,59 persen, positifity rate 15,67 persen,” ungkapnya.

Sementara untuk Minggu ini, pihaknya tengah mengevaluasi perkembangan penyebaran Covid-19 selama sepekan pada hari ini. Sedangkan peta zona resiko penyebaran Covid-19 di 7.125 RT di Kota Bekasi, masih didominasi oleh lingkungan RT berstatus zona hijau, tersisa 128 RT berstatus zona kuning. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin